POJOKSATU.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti istilah Ujian Nasional (UN).
Sebelumnya banyak disebutkan istilah "ujian" memberikan kesan traumatik pada siswa.
Pelaksanaan ujian nasional sebelumnya sempat dihapus pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Ujian Nasional kini kembali dalam format dan nama yang baru, yaitu Tes Kompetensi Akademik (TKA).
"Enggak ada istilah ujian ya, karena ujian itu kan agak traumatik ya, ada lulus (dan) enggak lulus. Yang dipakai yang seperti yang Pak Menteri sudah sampaikan itu tes kompetensi akademik," ujar Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Prof. Toni Toharudin, dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (20/1/2025), menjelaskan bahwa penerapan TKA akan dilakukan secara bertahap.
Perubahan ini akan dimulai di jenjang SMA pada November 2025.
Sementara untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tahun 2026.
"Akan diimplementasikan ke tingkat SMA, SMK, dan MA di bulan November 2025. Untuk kelas 6 (SD) dan 9 (SMP) itu akan diberlakukan tahun depan," ujar Prof. Toni.
Hasil tes tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dalam menerima mahasiswa baru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa pelaksanaan TKA untuk siswa SMA dimulai pada November 2025 agar hasil tes dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi.
"Jadi memang kenapa November? Karena yang kelas 12 itu kan nanti dia akan kuliah sehingga dengan hasil itu dapat bermanfaat untuk menjadi salah satu pertimbangan bagi perguruan tinggi dalam seleksi nasional masuk perguruan tinggi karena itu pelaksanaannya di bulan November," ujar Prof. Mu'ti saat ditemui di Pusdatin Kemendikdasmen, Tangerang Selatan, Selasa (21/1/2025).
Lebih lanjut, Prof. Mu'ti menegaskan bahwa hasil TKA tidak akan digunakan sebagai penentu kelulusan siswa.
"Itu bagian yang nanti akan dinegosiasikan dengan Kementerian Dikti, supaya bisa dipakai sebagai pertimbangan untuk anak-anak yang lulus SMA itu masuk ke perguruan tinggi," jelasnya.
Meskipun begitu, Prof. Mu'ti menyebut bahwa hasil TKA tetap memiliki peran signifikan sebagai bahan evaluasi pendidikan secara menyeluruh.
Namun, ia belum mengungkapkan detail teknis pelaksanaan TKA tersebut. ***




