POJOKSATU.id, Kota Bandung - 40 Bangunan Liar (Bangli) dan lapak yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di kawasan Pendidikan Hasanudin-Surya Kencana ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis 1 Oktober 2026.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, sedikitnya terdapat sekitar 40 bangunan dan lapak yang menjadi sasaran penertiban di kedua ruas jalan tersebut. Penataan juga akan dilanjutkan ke kawasan Jalan Teuku Umar.
“Jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan ataupun lapak yang akan kita tertibkan hari ini,” kata Bambang.
Baca Juga: Kuota Pertalite Kabupaten Bandung Diprediksi Habis 9 Desember, Pemkab Siapkan Usulan Tambahan
Penertiban dilakukan setelah Satpol PP sebelumnya memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pemilik bangunan. Tahapan penindakan, kata Bambang, telah dilakukan sesuai prosedur mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1, 2 hingga 3.
Bahkan, para pemilik bangunan telah diberikan waktu hampir dua bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kita selalu memberikan pemahaman bahwa perlu adanya kerja sama agar mereka ini melakukan pembongkaran sendiri. Tapi setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan akhirnya sekarang kita tentukan waktunya,” ujarnya.
Dalam penertiban kali ini, Satpol PP mendapatkan respons kooperatif dari para pedagang. Ketua PKL Bandung Juara, juga turut mendukung langkah Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan penataan kawasan tersebut.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Para pemilik bangunan tetap diperbolehkan mengambil dan memanfaatkan material hasil pembongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis.
“Intinya hasil bongkaran ini kita kembalikan kepada para pemilik, terutama para PKL di sini. Mungkin karena punya nilai ekonomis bisa dijual karena bangunannya bagus-bagus,” jelasnya.
Baca Juga: Siap-Siap War Formasi! BRIN Buka 500 Kuota CASN 2026 Dari Lulusan D3 Hingga S3!
Bambang mengatakan, proses penataan ditargetkan selesai pada hari yang sama. Satpol PP juga menyiapkan satu unit alat berat sebagai langkah antisipasi apabila pembongkaran secara mandiri tidak dapat diselesaikan.
“Intinya tadi disampaikan bahwa hari ini harus tuntas. Kalau tidak tuntas, berarti nanti kita menggunakan alat berat,” ucapnya.
Penertiban di Jalan Hasanudin dan Surya Kencana dilakukan karena kawasan tersebut merupakan area pendidikan dan rumah sakit.
Baca Juga: Anggota Komisi XIII DPR Luapkan Amarah Usai Temukan Bekas CCTV Di Lapas Cibinong!
Berdasarkan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah, kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lokasi berjualan maupun pendirian bangunan liar.
Bambang menyebut, penataan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sekaligus menjaga ketertiban kawasan.
“Ini merupakan kawasan pendidikan dan kawasan rumah sakit. Sesuai perda itu bukan merupakan peruntukan untuk berjualan ataupun adanya bangli di sana,” ungkapnya.
Baca Juga: Hasil Wawancara PPG Calon Guru 2026 Resmi Diumumkan, 17.160 Lulus dan Ini Tahap Selanjutnya
Pemkot Bandung juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) untuk mencari solusi bagi para pedagang yang terdampak penataan.
Bambang berharap para PKL nantinya tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tetapi di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
“Mudah-mudahan ada solusi ke depannya kira-kira mereka untuk bisa berjualan kembali di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Baca Juga: Marak Tambang Ilegal di Jember, DPRD Jatim Ungkap Hanya 17 Titik yang Kantongi Izin Resmi
Penertiban di kawasan Hasanudin dan Surya Kencana menjadi lanjutan dari penataan yang sebelumnya dilakukan Satpol PP di Jalan Ciumbuleuit, tepatnya di sekitar bunderan menuju Rumah Sakit Salamun.
Bambang mengatakan, dalam penertiban di Ciumbuleuit sempat terjadi penolakan dari sebagian pemilik bangunan.
Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai aturan dan tujuan penataan pemilik bangunan akhirnya bersedia membongkar bangunannya.
“Walaupun pada saat itu ada sedikit penolakan, setelah diberikan pemahaman para pedagang dan pemilik bangli tersebut akhirnya mengizinkan untuk dibongkar,” ujarnya.
Satpol PP Kota Bandung memastikan penataan bangunan liar akan terus dilakukan di sejumlah lokasi lain.
Namun, pelaksanaannya tidak selalu dilakukan setiap hari karena mempertimbangkan tahapan sosialisasi, koordinasi serta kesiapan di masing-masing lokasi.
Bambang menjelaskan, penertiban dilakukan setelah proses pemberian toleransi dan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri telah diberikan.
“Ini sudah terlalu lama kita memberikan toleransi untuk melakukan pembongkaran sendiri,” tuturnya.***



