POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memberikan penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan melalui Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) 2026.

Anugerah GTK diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki rekam jejak baik, konsisten menjalankan praktik baik, memberikan dampak nyata, serta mampu menginspirasi dan menggerakkan pihak lain dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Apa Itu Anugerah GTK 2026?
Anugerah GTK merupakan kegiatan penghargaan dan pengakuan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memberikan dampak nyata bagi murid melalui pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Dampaknya tidak hanya ditujukan kepada murid, tetapi juga lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat, serta pendidikan secara keseluruhan.

Baca Juga: Penuhi Amanat Undang-Undang, Ditjen GTK Jelaskan Alasan Utama PPG Calon Guru Tetap Dibuka

Program ini ditujukan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang secara konsisten menunjukkan kepedulian, komitmen, inovasi, dan dedikasi melalui program, kontribusi, layanan, atau praktik baik.

Kategori Anugerah GTK 2026
Anugerah GTK 2026 terdiri atas tiga kategori utama:
1. Pendidik, Kepala Satuan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah/Penilik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan formal dan nonformal.

2. Pendidik, Kepala Satuan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah/Penilik pada satuan pendidikan formal dan nonformal.

3. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.

Baca Juga: Antisipasi Kekosongan Kelas, Ini Strategi Ditjen GTK Siapkan Puluhan Ribu Guru Baru Berkompeten Melalui PPG

Siapa yang Dapat Menjadi Kandidat?
Kandidat penerima Anugerah GTK 2026 dapat berasal dari:
1. Guru.

2. Pendidik nonformal, seperti pamong belajar, tutor, dan pendidik PAUD.

3. Kepala satuan pendidikan.

4. Pengawas sekolah dan penilik.

5. Tenaga kependidikan, seperti tenaga laboratorium, tenaga perpustakaan, dan tenaga administrasi sekolah.

Kriteria Umum Kandidat Anugerah GTK 2026
Kandidat harus memenuhi sejumlah kriteria umum, antara lain:
1. Terdata dalam DAPODIK, SIMTENDIK, atau SIMPENIK.

2. Bertugas secara konsisten paling singkat 10 tahun berturut-turut dan telah 5 tahun menerapkan program, layanan, atau praktik baik.

3. Menunjukkan perilaku teladan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan di lingkungan satuan pendidikan maupun masyarakat.

4. Tidak menjadi kandidat yang mendaftar dalam program Apresiasi GTK Tahun 2026.

Baca Juga: Ditjen GTK Beberkan Aspek Penilaian PPG Calon Guru: Bentuk 4 Kompetensi Utama Ini!

5. Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, termasuk tidak pernah terlibat pelanggaran hukum, korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, ujaran kebencian, diskriminasi, perundungan, intoleransi, pornografi, pornoaksi, dan/atau kekerasan seksual.

6. Memberikan dampak yang nyata, signifikan, dan terukur, seperti meningkatkan motivasi dan kompetensi pendidik, akses layanan pendidikan, serta memperluas manfaat bagi sekolah dan masyarakat.

7. Memiliki program, kontribusi, layanan, atau praktik baik yang mendapat pengakuan masyarakat dan/atau menjadi rujukan kebijakan maupun praktik baik.

8. Memiliki praktik baik yang dapat direplikasi dan telah diadopsi pihak lain, seperti satuan pendidikan, komunitas, atau wilayah lain.

9. Memiliki praktik baik yang konsisten dan berkelanjutan, termasuk mendapat pengakuan masyarakat paling singkat 5 tahun, mendokumentasikan kegiatan minimal sekali setiap tahun, serta mampu mempertahankan keberlangsungan program.

Baca Juga: Mengapa Pencairan Tunjangan Guru Tidak Serentak? Ini Penjelasan Ditjen GTK Kemendikdasmen

10. Memiliki kepedulian sosial, terutama dalam meningkatkan akses atau fasilitasi pendidikan bagi kelompok rentan.

11. Mampu menginspirasi atau menggerakkan murid, sesama pendidik, komunitas, dan masyarakat untuk turut mewujudkan pendidikan bermutu.

Kriteria Khusus Kategori Penyandang Disabilitas
Untuk pendidik penyandang disabilitas, kandidat harus menyandang disabilitas paling singkat 6 bulan dan bersifat permanen, serta mengajar dan mendidik secara berkelanjutan minimal 5 tahun sebagai pendidik aktif.

Kandidat juga harus memiliki keteladanan etika, mengembangkan praktik atau strategi mengajar yang telah diadopsi pihak lain, meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok rentan, serta mampu menginspirasi murid, rekan sejawat, atau masyarakat untuk membangun budaya inklusif.

Sementara itu, kepala satuan pendidikan penyandang disabilitas harus menyandang disabilitas paling singkat 6 bulan dan bersifat permanen, memimpin satuan pendidikan secara berkelanjutan minimal 5 tahun, serta memiliki akuntabilitas dalam mengelola sumber daya pendidikan.

Kandidat juga harus mengembangkan tata kelola atau kebijakan yang telah diadopsi satuan pendidikan lain dan menerapkan program yang meningkatkan akses serta mutu pendidikan bagi seluruh murid.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Tetap Buka PPG Calon Guru, Ini Penjelasan Resmi Ditjen GTK !

Untuk pengawas sekolah/penilik penyandang disabilitas, kandidat harus menyandang disabilitas paling singkat 6 bulan dan bersifat permanen serta melaksanakan tugas pengawasan mutu secara berkelanjutan paling singkat 5 tahun.

Kandidat juga harus memiliki keteladanan etika, mengembangkan model pengawasan yang telah diadopsi pihak lain, serta mampu menggerakkan kepala sekolah dan guru binaan untuk meningkatkan mutu dan praktik inklusif.

Kriteria Khusus Pendidik, Kepala Satuan Pendidikan, dan Pengawas
Pendidik
Kandidat pendidik harus telah mengajar atau mendidik secara berkelanjutan paling singkat 5 tahun berturut-turut, yang dapat diakumulasi pada lebih dari satu satuan pendidikan.

Selain memiliki kejujuran dan keteladanan etika, kandidat harus mengembangkan strategi, metode mengajar, atau inovasi pembelajaran yang telah diadopsi pendidik atau satuan pendidikan lain.

Baca Juga: Lulus PPG Apakah Otomatis Langsung Jadi ASN Guru? Simak Jawaban Resmi Ditjen GTK

Kontribusinya dapat berupa membina murid meraih prestasi tingkat nasional atau internasional, memberikan akses belajar bagi kelompok rentan, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan di satuan pendidikan maupun masyarakat.

Kepala Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan harus telah memimpin secara berkelanjutan minimal 5 tahun dan memiliki kejujuran serta akuntabilitas dalam mengelola sumber daya sekolah.

Kandidat juga harus mengembangkan model tata kelola atau kebijakan yang telah diadopsi satuan pendidikan lain.

Kontribusinya dapat berupa membina pendidik dan murid meraih prestasi, memberikan fasilitas belajar bagi kelompok rentan, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Baca Juga: Download Panduan dan Aplikasi Dapodik 2027, Tidak Ada Input PIP, Mulai 23 Juli Fitur Penugasan GTK Dinonaktifkan, Tunggu Aplikasi Baru RSDM

Pengawas Sekolah/Penilik
Pengawas sekolah atau penilik harus telah melaksanakan tugas pengawasan mutu secara berkelanjutan paling singkat 5 tahun.

Kandidat harus memiliki akuntabilitas, mengembangkan model pengawasan yang telah diadopsi pihak lain, serta memiliki program yang berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Kontribusinya dapat berupa membina kepala satuan pendidikan atau pendidik untuk meraih prestasi, meningkatkan kualitas layanan pengawasan dan pendidikan, serta menggerakkan kepala satuan pendidikan untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.

Kriteria Khusus Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal dan nonformal harus melaksanakan tugas layanan seperti administrasi, pengelolaan perpustakaan, atau laboratorium/bengkel/workshop secara berkelanjutan minimal 5 tahun berturut-turut.

Kandidat harus memiliki akuntabilitas dalam menjalankan tugas, mengembangkan praktik kerja, sistem, atau inovasi layanan yang telah diadopsi tenaga kependidikan lain.

Baca Juga: AKGTK Madrasah 2026 Dimulai Tanggal Ini, Simak Syaratnya, Jangan Sampai Gagal Ikut, Siapkan Juga EMIS GTK, SEB dan Aplikasinya

Kontribusinya dapat berupa memberikan akses atau fasilitas belajar bagi kelompok rentan serta meningkatkan kualitas layanan administrasi, perpustakaan, atau laboratorium/bengkel/workshop di satuan pendidikan maupun masyarakat.

Siapa yang Dapat Mengusulkan Kandidat?
Pengusul Anugerah GTK 2026 dapat berasal dari:

1. UPT di lingkungan Kementerian.

2. Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota.

3. Masyarakat, yaitu organisasi atau kelompok yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan/atau mengetahui secara langsung program, kontribusi, layanan, atau praktik baik kandidat.

Baca Juga: Beasiswa BPI GTK 2026 untuk Calon Guru dan Guru Aktif, Cek Syarat, Komponen Pembiayaan, Alur Pendaftaran hingga Jadwal Terbarunya

Unsur masyarakat tersebut dapat berupa:
- dewan pendidikan;
- komite sekolah;
- organisasi masyarakat;
- organisasi profesi;
- dunia usaha/dunia industri yang bermitra dengan satuan pendidikan; atau
- komunitas pendidikan lainnya.

Kriteria Pengusul
Pengusul harus mengetahui program, layanan, atau praktik baik kandidat beserta rekam jejaknya dan mengetahui atau merasakan langsung dampak yang diberikan kandidat.

Baca Juga: Informasi Alur Terbit SKTPG PPG Daljab 2026 bagi Peserta yang Belum Menerima SK di Info GTK

Pengusul juga harus mengakui adanya terobosan atau perbaikan layanan pendidikan yang efektif serta menyampaikan surat pengusulan, formulir narasi singkat keunggulan kandidat, dan bukti portofolio.

Bukti tersebut dapat berupa program, layanan, praktik baik, video, testimoni, dokumentasi foto kegiatan, cerita dampak nyata, dan/atau bukti sejenis.

Pengusulan harus dilakukan secara jujur dan tidak didasari kepentingan pribadi, politik, atau konflik kepentingan.

Pengusul juga harus menghormati proses seleksi, menjaga kerahasiaan, serta memberikan informasi tambahan yang dibutuhkan panitia secara bertanggung jawab.

Khusus pengusul dari masyarakat, pengajuan kandidat harus dilakukan secara resmi dengan tanda tangan dan stempel resmi pimpinan, ketua organisasi, kelompok, atau komunitas.

Baca Juga: Informasi Alur Terbit SKTPG PPG Daljab 2026 bagi Peserta yang Belum Menerima SK di Info GTK

Penting diperhatikan, setiap pengusul hanya dapat mengusulkan 1 kandidat Pendidik atau Tenaga Kependidikan.

Pengusulan kandidat Anugerah GTK 2026 dilakukan secara resmi melalui SIM Penghargaan GTK pada portal Kemendikdasmen.

Pengusul dapat membuat akun, mengisi formulir pengusulan, melengkapi pakta integritas, mengunggah surat pengusulan dan portofolio kandidat, kemudian melakukan submit melalui laman Pengusulan Anugerah GTK 2026.

Adapun portal utama informasi Anugerah GTK 2026 dapat diakses melalui Portal Penghargaan GTK 2026.

Baca Juga: Bersiap AKGTK Madrasah 2026, Download Juknis dan Panduan Pelaksanaan, Cek EMIS GTK, SEB, serta Jadwal Lengkap

Alur Pengusulan Anugerah GTK 2026
Pengusulan kandidat dilakukan melalui tahapan:
1. Pendaftaran akun pengusul.

2. Mengisi formulir pengusulan.

3. Mengisi pakta integritas.

4. Mengunggah surat pengusulan.

5. Mengunggah portofolio.

6. Submit pengusulan dan menerima notifikasi.

Tahapan Seleksi Anugerah GTK 2026
Setelah pengusulan, proses seleksi meliputi:

1. Pendaftaran akun pengusul dan pengusulan kandidat.

2. Penilaian administrasi.

3. Penilaian substansi dan pleno penetapan kandidat untuk visitasi.

Baca Juga: Resmi dari Ditjen GTK: Begini Solusi Atasi Gagal Login Akun Lama PPG Calon Guru 2026

4. Visitasi lapangan.

5. Pleno penetapan penerima Anugerah GTK 2026.

6. Sesi berbagi dan penyerahan penghargaan pada puncak Hari Guru Nasional 2026.

Bagi sekolah, komunitas pendidikan, organisasi profesi, maupun masyarakat yang mengenal guru atau tenaga kependidikan dengan rekam jejak, praktik baik, dan kontribusi nyata, persiapan pengusulan perlu dilakukan dengan memperhatikan seluruh persyaratan serta bukti pendukung yang ditetapkan dalam Anugerah GTK 2026. ***