POJOKSATU.ID - Kabar menenangkan kembali menyelimuti jajaran tenaga pendidik Aparatur Sipil Negara di berbagai daerah terkait kepastian hak finansial mereka.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan regulasi khusus mengenai mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru saat guru sedang dalam masa cuti.
Kepastian hukum ini secara sah tertuang di dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penerbitan aturan anyar ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hak serta mencegah kesalahpahaman terkait pencairan TPG di lapangan.
Baca Juga: Penting Bagi Karir, Ini Fungsi Utama Nilai ProASN dan Layanan Aduan Resmi BKN!
Pemahaman terhadap regulasi ini menjadi sangat vital mengingat proses pencairan TPG saat ini telah dialokasikan dengan skema pembayaran per bulan.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mempertegas bahwa tidak semua jenis cuti akan berdampak pada penghentian atau pemotongan dana tunjangan.
Kategori pertama yang mendapatkan jaminan penuh adalah guru perempuan yang sedang berada dalam masa cuti melahirkan.
Hak TPG bagi guru yang mengambil cuti melahirkan dipastikan akan tetap dibayarkan secara utuh dan penuh tanpa potongan.
Baca Juga: Tinggalkan Aturan Lama! Sistem SK Penetapan Tunggal Kini Jadi Penentu Sah Pencairan Dana PIP
Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap kesejahteraan serta perlindungan bagi para pendidik perempuan.
Kategori kedua yang juga aman dari penghentian tunjangan adalah guru yang terpaksa mengambil cuti sakit kurang dari enam bulan.
Selama masa pemulihan kesehatan tersebut, hak pembayaran TPG guru akan tetap disalurkan secara normal sesuai ketentuan.
Kehadiran jaminan ini memberikan rasa tenang bagi para guru agar dapat berfokus pada proses penyembuhan tanpa memikirkan ancaman kehilangan tunjangan.
Kebijakan komprehensif ini menjadi bukti kepedulian pemerintah dalam menjaga stabilitas kesejahteraan para pendidik di Tanah Air.***




