POJOKSATU.id - Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah buka suara terkait dengan peluang PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu diangkat menjadi PNS.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Zudan Arif sebagai respon atas adanya desakan legislator Senayan agar PPPK dan honorer diangkat menjadi PNS.
Dalam pernyataannya, Zudan Arif menjelaskan bahwa PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PNS.
Namun pengangkatan harus sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Tahap Data Tuntas, Ini Alur dan Jadwal Pencairan TPG Guru Mei 2026 Selanjutnya
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur tentang pengangkatan PPPK menjadi CPNS.
Oleh karena itu PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu bisa menjadi PNS namun dengan syarat harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS.
Untuk seleksi CPNS ini pun juga ada persyaratan yang berlaku.
Peserta seleksi CPNS maksimal berumur 35 tahun.
Untuk saat ini, Zudan Arif menghimbau agar PPPK tetap bekerja semaksimal mungkin dan terus produktif.
Baca Juga: Mendongkrak Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Koperasi Merah Putih atau KDKMP!
Ia yakin bahwa tidak akan ada usaha yang mengkhianati hasil.
Jika ada PPPK yang ingin menjadi PNS maka langsung diarahkan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Karena tidak ada pengangkatan CPNS tanpa tes.
Semua peserta wajib untuk mengikuti seleksi yang diselenggarakan.
Hal ini pun juga berlaku bagi honorer atau pegawai Non ASN.
Baca Juga: Kabar Gembira! Saldo BPNT April–Juni 2026 Masuk ke KKS BNI, Ini Wilayah yang Sudah Cair
Jalan satu-satunya untuk bisa menjadi PNS adalah dengan mengikuti seleksi CPNS.
Saat ini khusus bagi guru honorer di sekolah negeri, pemerintah tengah menyiapkan skema transisi agar Non ASN masuk dalam ASN.
***



