JAKARTA, POJOKSATU.id - Pemerintah merencanakan penataan tata kelola guru mulai 2027, termasuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik nasional.

Kebutuhan guru berstatus PNS disebut mencapai 464.856 orang, dengan penugasan awal bagi peserta yang lolos seleksi direncanakan mulai 2028.

Selain rekrutmen CPNS, pemerintah menyiapkan pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu serta menjamin keberlanjutan pekerjaan guru non-ASN.

Meski demikian, rencana rekrutmen CPNS guru 2027 belum dapat dianggap sebagai pembukaan seleksi resmi.

Jumlah formasi yang benar-benar dibuka, persyaratan, jadwal pendaftaran, dan tahapan seleksi masih menunggu pengumuman dari instansi berwenang.

Guru PPPK Paruh Waktu Direncanakan Menjadi Penuh Waktu

Pemerintah juga merencanakan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Dalam keterangan pemerintah, tunjangan guru PPPK penuh waktu disebut akan ditanggung pemerintah pusat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan rencana tersebut setelah rapat terbatas mengenai penerapan pendidikan negeri gratis pada 23 September 2026.

"Nah, guru PPPK kan selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu dan tentu saja tunjangannya semuanya akan dibayar oleh pemerintah pusat. Nah, ini yang juga menjadi komitmen baru dari Bapak Presiden," ujar Mendikdasmen.

Jumlah guru PPPK saat ini disebut mencapai 935.316 orang.

Namun, pelaksanaan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan resmi pemerintah.

Guru Non-ASN Tetap Dapat Bekerja Setelah 31 Desember 2026

Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa guru non-ASN masih dapat bekerja setelah 31 Desember 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah.

Guru non-ASN direncanakan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS atau PPPK apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Kemudian guru non-ASN, guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes.

Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Nah, digaji dengan dana BOS dan dana BOS juga sumbernya dari pemerintah pusat," lanjut Mu'ti.

Dengan skema tersebut, guru non-ASN yang tidak lolos seleksi direncanakan tetap dapat bekerja dan menerima penghasilan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun, mekanisme penggajian dan ketentuan pelaksanaannya tetap perlu mengacu pada regulasi resmi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Pelamar

Kebutuhan 464.856 guru berstatus PNS perlu dipahami sebagai angka kebutuhan yang disampaikan pemerintah, bukan kepastian bahwa seluruh formasi akan dibuka sekaligus dalam satu periode seleksi.

Calon pelamar perlu menunggu pengumuman resmi untuk memastikan jumlah formasi, kualifikasi pendidikan, persyaratan administrasi, jadwal pendaftaran, tahapan ujian, dan lokasi penempatan.

Guru PPPK maupun non-ASN juga perlu memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku bagi masing-masing kategori agar dapat mempersiapkan diri sesuai jalur seleksi yang tersedia.