POJOKSATU.id - Rencana kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) yang didorong Presiden Prabowo Subianto masih dalam tahap pengkajian.

Pemerintah belum menetapkan bahwa seluruh mahasiswa PTN otomatis terbebas dari biaya kuliah.

Presiden meminta program pendidikan gratis di PTN disiapkan secepat mungkin. Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan tahapan serta kemampuan fiskal negara.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pemerintah telah menghitung sejumlah komponen pembiayaan, mulai dari penerimaan UKT, Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada jalur mandiri, hingga sumber pendapatan PTN lainnya.

Baca Juga: SPMB Polstat STIS 2026 Segera Dibuka, Kuliah Gratis hingga Langsung Jadi CPNS, Ini Syarat Daftarnya

"Beberapa hitungan-hitungan sudah kita lakukan, beberapa analisa mulai dari pendapatan UKT yang ada saat ini, kemudian berapa IPI pada jalur mandiri, kemudian juga pendapatan lain-lainnya," kata Brian.

Artinya, istilah kuliah gratis belum dapat dimaknai semua biaya pendidikan menjadi Rp0.

Pemerintah masih menentukan biaya yang akan ditanggung negara, sasaran penerima, serta mekanisme penggantian pendapatan PTN yang selama ini berasal dari mahasiswa.

Bedanya BKT, UKT, IPI dan SPP
Untuk memahami rencana tersebut, masyarakat perlu membedakan sejumlah istilah biaya pendidikan tinggi.

Regulasi yang berlaku saat ini adalah Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN.

Baca Juga: Pendaftaran STIN 2026 Dibuka, Ini Syarat Lengkap dan Tahapannya, Lulusan SMA-SMK Bisa Kuliah Gratis dan Jadi CPNS

Aturan tersebut mengatur standar biaya operasional pendidikan tinggi, UKT, dan IPI serta mencabut Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020:

- BKT (Biaya Kuliah Tunggal) merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada suatu program studi di PTN.

- Sementara UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk membiayai proses pembelajaran. Karena itu, BKT dan UKT bukan istilah yang sama.

- Adapun IPI (Iuran Pengembangan Institusi) merupakan biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Fungsinya berbeda dengan UKT.

- Sedangkan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) lebih umum digunakan masyarakat untuk menyebut pembayaran pendidikan secara berkala.

Dalam regulasi pembiayaan PTN, istilah yang digunakan adalah UKT sehingga SPP tidak otomatis memiliki definisi dan kedudukan yang sama dengan UKT.

Perbedaan tersebut penting karena UKT gratis tidak otomatis berarti seluruh biaya pendidikan mahasiswa juga gratis.

Apakah UKT dan IPI Akan Gratis?
Belum ada keputusan final mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Prabowo Soroti 7 PTN Indonesia Masuk 500 Besar Dunia, Minta Peringkat Terus Ditingkatkan

Pemerintah masih menghitung komponen biaya yang akan ditanggung negara beserta skema penerapannya. Brian menyebut terdapat beberapa opsi, termasuk penerapan secara bertahap.

"Ada beberapa perhitungan, bisa semua siswa, bisa PTN, kemudian bisa barangkali tahapannya seperti yang mahasiswa baru dahulu, atau yang desil 4 dahulu," ujar Brian.

Karena itu, belum tepat menyimpulkan seluruh mahasiswa PTN akan langsung membayar UKT Rp0 atau IPI otomatis dihapus.

Jika pembayaran mahasiswa dikurangi atau dihapus, kebutuhan untuk membiayai dosen, tenaga kependidikan, laboratorium, fasilitas pembelajaran, penelitian, teknologi, dan operasional PTN tetap harus tersedia melalui sumber pendanaan lain, termasuk anggaran negara.

Kuliah Gratis Harus Tepat Sasaran
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus anggota Dewan Pendidikan Tinggi, Ahmad Tholabi Kharlie, mengingatkan bahwa persoalan utamanya bukan hanya siapa yang membayar biaya kuliah, tetapi siapa yang paling banyak menerima manfaat dari anggaran negara.

Baca Juga: Seleksi Mandiri PTN Mau Dihapus Usai Kasus Unsoed? Ini Respons MRPTNI dan DPR

“Sebab pendidikan tinggi bukan hanya soal siapa yang membayar, melainkan juga siapa yang dapat masuk, bertahan hingga lulus, dan paling banyak menerima manfaat dari anggaran negara,” ungkapnya.

Menurut Tholabi, mahasiswa dari keluarga kurang mampu juga menghadapi biaya tempat tinggal, makan, transportasi, buku, perangkat digital, dan kebutuhan akademik lainnya.

Karena itu, UKT nol belum tentu membuat pendidikan tinggi sepenuhnya bebas beban biaya.

Dalam kajiannya, kebutuhan pembiayaan pendidikan gratis bagi sekitar 2,83 juta mahasiswa D3, D4, dan S1 diperkirakan mencapai Rp93,74 triliun per tahun.

Angka tersebut merupakan bagian dari kajian pembiayaan, bukan anggaran final pemerintah.

Karena itu, keberhasilan kebijakan seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah mahasiswa yang tidak membayar UKT, tetapi juga dari kemampuan memperluas akses bagi kelompok yang kesulitan masuk dan bertahan di perguruan tinggi.

PTS Juga Perlu Diperhitungkan
Dampak terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) turut menjadi perhatian Asosiasi Akademisi Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (Asadiktisi).

Baca Juga: Kasus Unsoed Picu Evaluasi UU Pendidikan Tinggi, JPPI Soroti PTN-BH dan Biaya Kuliah

Ketua Umum Asadiktisi Prof. Susanto meminta kebijakan pendidikan tinggi gratis di PTN disertai perlindungan bagi PTS.

"Kami mendorong agar kebijakan pendidikan tinggi gratis PTN disertai dengan kebijakan perlindungan PTS," kata Susanto pada 30 September 2026.

Menurutnya, PTS berkontribusi besar terhadap akses pendidikan tinggi di daerah, kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah, pendidikan vokasi, dan bidang keilmuan strategis.

Ia mengingatkan agar kebijakan kuliah gratis tidak menimbulkan ketimpangan ekosistem PTN-PTS ataupun berdampak terhadap mutu pendidikan tinggi.

Pemerintah Masih Mematangkan Skema
Untuk memperdalam kebijakan, pemerintah membentuk Tim Khusus yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

“Tim Khusus telah dirancang untuk fokus pada kerja jangka pendek berupa optimalisasi dan realokasi anggaran existing 2027, serta rencana jangka menengah-panjang untuk melakukan evaluasi skema pembiayaan serta penyusunan grand design penguatan tata kelola pendidikan nasional yang holistik,” jelas Pratikno.

Baca Juga: Bukan Hanya JPPI dan DPR, Rektor Paramadina Tegas Usulkan Jalur Mandiri PTN Dihentikan, Sorot Kasus Unsoed dan Minta Audit BPK-BPKP

Tim tersebut mengkaji kebutuhan pembiayaan, sasaran penerima manfaat, dan tahapan pelaksanaan.

Dengan demikian, proses saat ini masih berupa perumusan kebijakan, bukan pelaksanaan program yang sudah final.

Besarnya kebutuhan anggaran menjadi salah satu alasan pemerintah harus menghitung skema secara hati-hati.

Jika biaya mahasiswa ditanggung negara, pendanaan harus tersedia secara berkelanjutan.

Berbeda dengan KIP Kuliah
Rencana kuliah gratis juga perlu dibedakan dari KIP Kuliah.

KIP Kuliah merupakan bantuan pemerintah bagi mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetapi menghadapi keterbatasan ekonomi.

Sementara rencana pendidikan tinggi gratis memiliki cakupan lebih luas karena menyangkut mekanisme pembiayaan PTN.

Dengan demikian, keberadaan KIP Kuliah tidak berarti pemerintah sudah menerapkan kuliah gratis bagi seluruh mahasiswa PTN.

Baca Juga: 25 PTN-BH di Indonesia 2026, Universitas Udayana Jadi yang Terbaru, Cek Daftar Lengkapnya

Belum Ada Kepastian Kapan Berlaku
Hingga awal Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan waktu pasti penerapan kuliah gratis secara nasional.

Yang sudah ada adalah arahan Presiden dan proses pengkajian pemerintah.

Kemdiktisaintek telah menghitung kebutuhan pembiayaan dan sejumlah opsi, sementara Tim Khusus melakukan pendalaman terhadap skema dan tahapan kebijakan.

Masyarakat juga perlu membedakan antara arahan Presiden, rencana pemerintah, dan kebijakan yang telah ditetapkan secara resmi.

Baca Juga: Kuliah PTN Mau Gratis, KIP Kuliah Bakal Dialihkan ke PTS? Ini Skema yang Sedang Dibahas DPR

Belum ada keputusan final mengenai cakupan penerima, komponen biaya yang ditanggung negara, nasib IPI, mekanisme pembiayaan PTN, maupun waktu pelaksanaannya.

Kuliah gratis pada akhirnya bukan sekadar membuat UKT menjadi nol.

Kebijakan tersebut harus mampu memperluas akses bagi kelompok yang membutuhkan, membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan, menjaga mutu PTN, serta memastikan ekosistem PTN dan PTS tetap sehat dan berkelanjutan. ***