POJOKSATU.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta pemerintah memperhitungkan kebutuhan pembiayaan pesantren berasrama dalam penyusunan kebijakan pendidikan gratis.
Menurutnya, biaya pendidikan santri tidak hanya mencakup kegiatan belajar di kelas, tetapi juga kebutuhan tempat tinggal, konsumsi, dan pembelajaran keagamaan pada malam hari.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin dalam rapat tingkat menteri mengenai penguatan kebijakan pendidikan nasional di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.
“Sebenarnya tergantung ukuran gratisnya, apakah SPP-nya saja yang gratis, atau mencakup kebutuhan boarding-nya?
Santri di pondok pesantren itu tinggal di asrama, ada biaya listrik, laundry, makan malam, dan kebutuhan sekolah malam dari maghrib sampai subuh.
Ini yang kami harapkan masuk dalam pendalaman perhitungan agar kebijakan bantuan tepat guna,” ujar Nasaruddin, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (15/10/2026).
Rapat tersebut membahas penyusunan skema pendidikan gratis sebagai tindak lanjut instruksi Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
Pemerintah masih mematangkan cakupan kebijakan sekaligus menghitung sejumlah alternatif kebutuhan anggaran sebelum menentukan skema pelaksanaannya.
Menag Soroti Biaya Tambahan Pesantren Berasrama
Nasaruddin menjelaskan, sebagian besar satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama dikelola oleh masyarakat.
Kondisi ini membuat dukungan terhadap lembaga pendidikan swasta perlu menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan pendidikan gratis.
“Di Kementerian Agama sendiri, 95 persen itu swasta dan hanya 5 persen negeri. Jadi masyarakat luar biasa kontribusinya.
Namun, sekolah agama dan pondok pesantren memiliki kebutuhan instrumental yang berbeda dibandingkan sekolah umum,” katanya.
Menurut Nasaruddin, pesantren berasrama memiliki pola pendidikan yang berbeda dari sekolah umum.
Santri mengikuti pendidikan formal pada siang hari, kemudian melanjutkan pengajian kitab dan kegiatan keagamaan pada malam hari.
Konsekuensinya, kebutuhan pembiayaan pesantren tidak berhenti pada biaya pembelajaran formal.
Ada pula biaya operasional asrama, konsumsi, listrik, penatu, hingga honor pengajar yang mendampingi kegiatan malam.
Kebutuhan tersebut perlu diperhitungkan agar bantuan pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi satuan pendidikan dan tidak hanya menutup sebagian biaya yang harus ditanggung masyarakat.
Nasaruddin juga menyebut lembaga pendidikan swasta selama ini bertahan melalui berbagai sumber pendanaan, mulai dari subsidi silang, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga wakaf dan dana abadi.
Pengalaman tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam merancang skema bantuan pendidikan yang lebih tepat sasaran.
Pemerintah Siapkan Tiga Klaster Pendidikan Gratis
Dalam rapat yang sama, Menko PMK Sugiono menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyelaraskan instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dasarnya adalah instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi.
Namun, perkembangan berikutnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh pendidikan dasar wajib belajar itu harus gratis, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat (swasta),” ujar Sugiono.
Pemerintah mematangkan pelaksanaan kebijakan tersebut melalui tiga klaster.
Klaster pertama mencakup sekolah dan madrasah negeri serta perguruan tinggi negeri.
Klaster kedua memperluas cakupan ke sekolah swasta, madrasah swasta, dan satuan pendidikan keagamaan.
Sementara itu, klaster ketiga berfokus pada afirmasi bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sugiono menekankan pentingnya memperhitungkan karakteristik masing-masing satuan pendidikan agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan beban baru bagi penyelenggara maupun masyarakat.
Bagi pesantren dan madrasah swasta, perhitungan tersebut menjadi penting karena kebutuhan operasionalnya dapat berbeda dari satuan pendidikan negeri.
UKT dan Uang Pangkal Perguruan Tinggi Ikut Dibahas
Selain pendidikan dasar dan menengah, pemerintah juga membahas cakupan pembebasan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).
Sugiono mengatakan, skema yang disiapkan perlu mencakup uang kuliah tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal, termasuk pada jalur mandiri.
“Khusus untuk pendidikan tinggi negeri, bebas biaya mencakup UKT dan uang pangkal. Jalur mandiri yang memungut biaya pendidikan juga bagian yang seharusnya di-cover agar persepsi gratis ini benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua,” katanya.
Untuk menghitung kebutuhan anggaran, Sugiono meminta kementerian terkait menyiapkan lebih dari satu skenario pembiayaan, yakni kebutuhan ideal dan kebutuhan pokok paling mendasar atau minimum essential.
“Kita harus menyesuaikan 'gratis' itu seperti apa sejauh tidak membebani masyarakat, namun tetap realistis. Saya minta alternatifnya disiapkan: angka idealnya berapa, dan minimum essential-nya berapa.
Kita lakukan simulasi model-model ini, dan dalam waktu satu minggu kita bertemu lagi untuk segera dilaporkan kepada Presiden agar diambil keputusan,” ujarnya.
Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghitung kebutuhan pembiayaan secara realistis sebelum kebijakan pendidikan gratis ditetapkan lebih lanjut.
Kemenag Siapkan Simulasi Anggaran
Menanggapi arahan tersebut, Nasaruddin menyatakan Kementerian Agama akan memadukan data internal dan berkoordinasi dengan Bappenas serta Kementerian Keuangan untuk menyusun simulasi anggaran.
“Kebijakan ini harus menjamin keadilan akses bagi seluruh anak-anak kita di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan,” kata Nasaruddin.
Masuknya kebutuhan pesantren berasrama dalam pembahasan pembiayaan pendidikan gratis menjadi perhatian penting bagi keluarga santri.
Sebab, bagi mereka, pendidikan bukan hanya tentang biaya belajar, tetapi juga kebutuhan sehari-hari selama menuntut ilmu.
Pemerintah kini masih mematangkan perhitungan anggaran dan cakupan program.
Hasil pembahasan tersebut akan menentukan bagaimana kebijakan pendidikan gratis dapat menjangkau lebih banyak peserta didik tanpa mengabaikan kebutuhan khas madrasah dan pesantren. ***





