POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi para pendidik bersertifikat di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 resmi mulai dicairkan pada Oktober ini.

Namun di tengah kabar baik itu, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan: apakah guru dengan jam mengajar di bawah 12 jam pelajaran (JP) masih berhak menerima tunjangan profesi?

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memulai proses penarikan data Info GTK—basis utama penetapan penerima TPG—sejak awal Oktober.

Baca Juga: FIFA Sanksi Malaysia Gegara Pemain Naturalisasi, Kluivert: Lebih Penting Bahas Indonesia vs Arab Saudi

Proses ini berlangsung ketat dan berlapis, dengan empat tahap penarikan sepanjang bulan agar guru punya kesempatan memperbaiki data yang bermasalah.

Jadwal penarikan data Info GTK untuk TPG triwulan III 2025 adalah sebagai berikut:

Tahap I: 1–11 Oktober 2025

Tahap II: 13–18 Oktober 2025

Tahap III: 20–25 Oktober 2025

Tahap IV: 27–31 Oktober 2025

Guru yang datanya belum valid pada penarikan pertama masih diberi waktu memperbaiki sebelum tahap berikutnya dimulai.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 Tak Kunjung Cair karena Tugas Tambahan Ekuivalensi Tidak Valid? Jangan Khawatir Begini Cara Mengatasinya!

Validasi data yang akurat menjadi syarat mutlak agar tunjangan tidak tertunda.

Dalam sistem Info GTK, setiap guru penerima TPG memiliki status yang ditandai dengan kode A1 hingga A5.

Kode ini menunjukkan kelayakan berdasarkan jumlah jam mengajar linear, kesesuaian dengan sertifikat pendidik, serta tugas tambahan yang diemban.

Berikut kategorinya:

A1: Mengajar minimal 24 JP linear sesuai sertifikat (status paling aman).

Baca Juga: KAI Daop 3 Dukung Ruang Publik Cirebon Lewat Revitalisasi Taman Kota: Kolaborasi Budaya, Lingkungan, dan Harmoni

A2: Mengajar 18–23 JP linear ditambah tugas tambahan utama (misalnya kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau kepala laboratorium).

A3: Mengajar 12–17 JP linear dengan atau tanpa tugas tambahan, termasuk guru tunggal.

A4 & A5: Mengajar di bawah 12 JP linear, biasanya guru tunggal di sekolah kecil atau daerah terpencil.

Bagi guru kategori A1–A3, syarat jam mengajar dan kesesuaian sertifikat menjadi kunci utama agar data dinyatakan valid.

Namun menariknya, guru dengan jam mengajar di bawah 12 JP (kategori A4 dan A5) tidak otomatis dinyatakan tidak layak.

Baca Juga: Info GTK Sudah Muncul Kode 07, Berapa Lama SKTP akan Diterbitkan? CEK Bocorannya!

Meski syarat umum TPG mensyaratkan minimal 24 JP, terdapat pengecualian bagi guru tertentu yang memiliki kondisi khusus.

Misalnya, guru tunggal di sekolah dengan jumlah peserta didik sedikit, atau sekolah di wilayah khusus yang memang kekurangan tenaga pengajar.

Dalam kasus ini, guru tetap bisa mendapatkan status valid apabila ditetapkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan setempat sebagai guru tunggal atau guru dengan beban tugas khusus.

Data tersebut harus termuat dalam Dapodik dan terbaca sistem Info GTK.

Dengan demikian, guru yang mengajar di bawah 12 JP masih memiliki peluang mendapatkan TPG, selama dapat dibuktikan secara administratif bahwa mereka memenuhi kriteria kekhususan tersebut.

Baca Juga: Berapa Nominal TPG Triwulan III yang Akan Diterima PPPK Paruh Waktu? CEK Regulasinya!

Kementerian mengingatkan agar para guru tidak menunda proses pengecekan Info GTK.

Validasi awal yang cepat akan memperlancar proses verifikasi dan pencairan tunjangan.

Sebaliknya, guru yang abai terhadap status datanya berpotensi tertunda pencairannya hingga triwulan berikutnya.

Dengan jadwal penarikan data yang dilakukan empat tahap selama Oktober, Ditjen GTK menargetkan pencairan TPG triwulan III dapat berjalan sesuai waktu.

Baca Juga: CARA Cek Progres Penilaian UKIN Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025!

Proses pencairan sendiri akan mengikuti validasi akhir dari data Info GTK di akhir bulan.

Artinya, guru yang statusnya valid di tahap pertama atau kedua memiliki peluang lebih cepat menerima tunjangan, sementara yang baru valid di tahap akhir kemungkinan akan menerima pada gelombang pencairan terakhir.

***