POJOKSATU.id - Pasal 66 UU ASN 2023 atau UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN dipastikan jadi kabar buruk bagi tenaga honorer bodong.

Jika sudah demikian, maka jangan harap tenaga honorer bodong bisa diangkat, meski jadi PPPK paruh waktu sekalipun.

Alih-alih otomatis diangkat PPPK. Bisa jadi malah dicoret.

Baca Juga: Tak Disangka, 8 November Ternyata Para Guru Ramai Ucapkan Pesan Menyentuh Ini pada Dirjen GTK Nunuk Suryani

Untuk diketahui, UU ASN 2023 merupakan pengganti UU No 5 Tahun 2014.

Aturan tersebut tersebut menjadi dasar rekrutmen ASN 2024 dan seleksi PPPK.

Dalam UU ASN terbaru itu memang tidak memuat soal aturan atau ketentuan terkait tahapan penataan tenaga honorer.

Baca Juga: Dari 23.834 Peserta UKM PPG Daljab Periode 4 Tahun 2023, Prajab, Ex PLPG Ada yang Lulus dan Tidak, Cek Disini

Akan tetapi dalam Pasal 66 UU ASN 2023, disinggung soal penataan tenaga non ASN.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."

Demikian bunyi Pasal 66 UU ASN 2023.

Baca Juga: Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Beasiswa Bagi S3, Simak Syarat dan Pendaftarannya

Sementara pada bagian Penjelasan Pasal 66 disebutkan bahwa yang dimaksud 'penataan' mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Dengan demikian, permasalahan dan penataan pegawai honorer akan dilakukan paling lambat sampai Desember 2024.

Setelah itu, instansi atau lembaga tidak diperkenankan lagi merekrut pegawai honorer.

Ini bisa diartikan bahwa sebelum dilakukan pengangkatan, data honorer akan benar-benar diaudit dan divalidasi.

Baca Juga: Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Wajib Tahu 14 Prospek Kerja Paling Populer bagi Lulusan Ini

Maka, bagi tenaga honorer bodong, dipastikan tidak akan memiliki peluang diangkat jadi PPPK.

Sampai saat ini, berdasarkan pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga honorer mendapai 2,3 juta orang.

Sebelumnya BKN memang telah melakukan penguncian data tersebut.

Baca Juga: Quacquarelli Symonds (QS) Rilis 10 Kampus terbaik di Indonesia Tahun 2024, Ada Kampus Kamu?

Akan tetapi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian ternyata masih melakukan audit lagi.

Audit pegawai honorer itu tidak hanya dilakukan secara acak. Tapi dilakukan secara menyeluruh.

Hasilnya, ditemukan data pegawai honorer yang tidak valid kendati sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Mengejar Pendidikan di Belgia melalui Beasiswa S2 VLIR OUS, Tanpa Wawancara!

"Karena (pegawai honorer bodong) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip," ungkap MenPAN-RB Azwar Anas, belum lama ini.

Azwar Anas juga memastikan, untuk tenaga honorer yang datanya ditemukan tidak valid, maka otomatis dicoret dari seleksi PPPK.

Baca Juga: Sebesar Apa Peluang PPG Prajabatan jadi Guru ASN? Jawaban Dirjen Nunuk Bikin Mimpi Guru Honorer jadi Kenyataan

Kendati sekalipun pegawai honorer tersebut sudah mendapatkan afirmasi sekalipun.

“Data yang enggak benar otomatis gugur,” tegas Azwar Anas.

Sementara, anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro juga pernah membuat pernyataan serupa.

Baca Juga: Diam Hanyut

Endro menyatakan bahwa tenaga honorer yang disiapkan mengisi formasi PPPK, harus lebih dulu melalui validasi dan audit data.

Tidak terkecuali honorer yang diproyeksikan untuk formasi PPPK paruh waktu sekalipun.

Nama honorer tersebut juga sudah harus masuk dalam pangkalan data BKN.

Baca Juga: Rahasia Tersembunyi di Balik Harga Mobil Honda yang Menarik Perhatian

"Para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu haruslah sudah terdaftar di pangkalan data BKN," kata Endro, dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi DPR RI, 25 September 2023.

Endro juga memastikan bahwa data pegawai honorer yang ada di BKN itu akan diaudit dan divalidasi.

”Termasuk kualifikasi dan sebagainya.” jelas Endro.

Baca Juga: Debut Timnas Indonesia di Laga Pembuka Piala Dunia U-17 2023 Berhadapan dengan Ekuador, Ini Prediksi Skor

Karena itu dia menyatakan, hanya tenaga honorer yang datanya dinyatakan valid saja yang bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu.

Nantinya, mekanisme dan teknis rekrutmen itu akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN yang merupakan turunan UU ASN 2023.

Baca Juga: Belajar Sejarah Lewat Sastra, Ini 15 Rekomendasi Novel dengan Latar Kisah Kelam Sejarah Indonesia

Endro menjelaskan, dalam PP Manajemen ASN itu akan dijelaskan secara rinci terkait rekrutmen PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Jadi, bagi Anda yang berstatus tenaga honorer tapi data tidak valid atau pegawai honorer bodong, jangan harap bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu sekalipun.

Baca Juga: 5 Keadaan Mati Syahid dalam Islam, Bukan Hanya Berperang!

Hanya tenaga honorer yang berhak saja yang bisa diangkat jadi PPPK, yang selama ini sudah benar-benar mengabdi, bukan dibawa oleh para pejabat atau penggede.***