POJOKSATU.id - Tahapan unggah dokumen menjadi fase paling krusial dalam seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM).
Kesalahan kecil saat mengunggah dokumen di portal SSCASN BKN bisa berujung fatal, yakni gugur pada seleksi administrasi.
Tak sedikit pelamar yang sebenarnya memenuhi kualifikasi, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga: Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tendik yang Tak Sampai UMK, Namun Tetap Disyukuri
Baik itu dikarenakan keliru format, salah unggah, atau terburu-buru menekan tombol submit.
Karena itu, memahami cara upload dokumen PPPK KemenHAM di SSCASN BKN menjadi hal yang wajib.
Jadwal dan Portal Resmi PPPK KemenHAM
Berdasarkan Pengumuman Kementerian HAM Nomor SE-1140.KP.02.01 Tahun 2025, seluruh proses pendaftaran PPPK KemenHAM dilakukan secara daring melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: APBD Siapkan Rp21 M, PPPK Paruh Waktu Lampung Barat Dapat Gaji dan Fasilitas BPJS dan Hak Cuti
Pendaftaran dibuka dalam waktu terbatas, yakni mulai 7 hingga 23 Januari 2026.
Pelamar diminta memanfaatkan waktu tersebut sebaik mungkin, termasuk memastikan seluruh dokumen siap sebelum proses unggah.
Tahapan Menuju Upload Dokumen
Sebelum masuk ke tahap upload dokumen, pelamar harus melalui beberapa langkah di SSCASN BKN, antara lain:
Baca Juga: SIMAK! Besaran THR PPPK Paruh Waktu 2026 dan Jadwal Pencairannya
1. Login atau membuat akun SSCASN
2. Mengisi biodata pelamar
3. Memilih jenis seleksi PPPK
4. Memilih instansi Kementerian HAM dan formasi
5. Mengisi riwayat pekerjaan dan riwayat pendukung
Upload dokumen berada pada langkah kelima, yang menjadi penentu lolos tidaknya seleksi administrasi.
Baca Juga: UPDATE! Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Nganjuk, Ini Kata BPKAD
Dokumen Wajib yang Harus Diunggah
Pada tahap upload, pelamar wajib mengunggah dokumen asli, bukan fotokopi atau legalisir, dalam bentuk scan berwarna.
Dokumen yang wajib diunggah meliputi:
1. Surat Lamaran
2. Surat Pernyataan 18 Poin
Baca Juga: BKN Buka Suara Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah Dari Honorer
3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
4. KTP elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP
5. Ijazah asli
6. Transkrip nilai asli
7. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 (maksimal 6 bulan terakhir)
Semua dokumen harus sesuai ketentuan format dan ukuran file yang ditetapkan sistem SSCASN.
Hal Penting yang Sering Diabaikan Pelamar
Banyak pelamar gugur bukan karena syarat pendidikan, tetapi karena detail teknis upload dokumen.
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
Baca Juga: SIMAK! Solusi Gaji PPPK Paruh Waktu Diungkap BKN, Harusnya Pemda Tidak Keberatan
1. Dokumen buram atau terpotong
2. Format file tidak sesuai
3. Ukuran file melebihi batas
4. Salah unggah jenis dokumen
Padahal, sistem SSCASN tidak memberi toleransi untuk kesalahan tersebut.
Baca Juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu Boleh Daftar PPPK KemenHAM 2026? Ini Penjelasan Resminya
Tahap Resume, Penentu Akhir Pendaftaran
Setelah seluruh dokumen diunggah, pelamar akan masuk ke tahap resume.
Pada tahap ini, peserta masih bisa mengecek ulang seluruh data dan dokumen dengan menekan tombol “lihat”.
Jika sudah yakin benar, pelamar wajib mencentang seluruh pernyataan, lalu klik akhiri proses pendaftaran.
Baca Juga: Pilkades Digital di Tanjungmekar Karawang Dinilai Transparan dan Demokratis
Perlu diingat, setelah tahap ini data tidak bisa diubah kembali.
Ketelitian menjadi kunci utama agar peluang lolos seleksi administrasi tetap terjaga.***




