POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan menelaah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Khairul Munadi, mengatakan kementeriannya memiliki divisi yang menangani beasiswa, termasuk program KIP Kuliah. Karena itu, temuan tersebut akan ditelaah lebih lanjut.

“Kita akan telaah,” kata Khairul di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026).

Khairul menegaskan, pembenahan data penerima bantuan terus dilakukan agar penyaluran KIP Kuliah tepat sasaran.

Menurut dia, upaya tersebut tidak hanya dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK, tetapi juga menjadi bagian dari perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan program bantuan pendidikan.

“Kalau pembenahan data terus-menerus kita lakukan. Tidak hanya berkaitan dengan temuan kemarin, jadi agar semuanya tepat sasaran,” jelas Khairul.

BPK Temukan Penyaluran KIP Kuliah Rp2,7 Miliar kepada Mahasiswa Meninggal

Sebelumnya, BPK mengungkap adanya penyaluran bantuan KIP Kuliah kepada 320 penerima yang telah meninggal dunia. Nilai bantuan yang disalurkan kepada penerima tersebut mencapai Rp2,70 miliar.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.

“Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 siswa sebesar Rp 2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” tulis BPK dalam laporannya.

Menurut BPK, persoalan tersebut merupakan bagian dari 93 permasalahan belanja yang tidak sesuai ketentuan pada 53 kementerian/lembaga, dengan total nilai mencapai Rp355,16 miliar.

BPK merekomendasikan pimpinan kementerian/lembaga terkait berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan serta memulihkan kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara.

“BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara,” tegas BPK dalam laporan tersebut.

Rekomendasi itu menjadi salah satu tindak lanjut yang perlu diperhatikan dalam penanganan temuan, terutama untuk memastikan data penerima bantuan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan kelebihan pembayaran dapat dipulihkan sesuai ketentuan.

Anggaran KIP Kuliah 2026 Capai Rp15,32 Triliun

KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah untuk mendukung biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa agar dapat menyelesaikan pendidikan tinggi hingga lulus.

Pada 2026, alokasi anggaran KIP Kuliah mencapai Rp15,32 triliun dengan target penerima sebanyak 1.047.221 mahasiswa. Program ini dikelola Kemendiktisaintek melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT).

Bantuan tersebut ditujukan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi persyaratan program, termasuk ketentuan terkait kondisi sosial ekonomi.

Dengan besarnya anggaran dan jumlah mahasiswa yang menjadi sasaran, ketepatan data penerima menjadi bagian penting dalam pengelolaan KIP Kuliah.

Temuan BPK mengenai penyaluran bantuan kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia pun menjadi perhatian dalam upaya memperbaiki validitas data dan memastikan dana pendidikan dari anggaran negara diterima oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

Pembenahan data dan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas program, sehingga bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada mahasiswa yang membutuhkan. ***