POJOKSATU.ID - Pada tahun 2025, PT Taspen memberlakukan kebijakan baru, dimana pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kategori tertentu wajib lakukan otentikasi.
Perlu diketahui, bahwa otentikasi secara rutin ini harus dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen agar gaji pensiun bisa cair.
Otentikasi ini wajib dilakukan agar verifikasi data seluruh peserta pensiun PNS dari golongan I sampai IV.
Baca Juga: Laptop Murah untuk Mahasiswa Akuntansi 2025: Mulai Rp4 Jutaan, Performa Tangguh!
Namun, skala yang diterima setiap golongan berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Penerima dana veteran (janda/duda/yatim veteran) dilakukan setiap bulan
2. Penerima pensiun sendiri, yatim, atau janda yang tidak memiliki ahli waris lain yang tertunjang setiap dua bulan sekali
3. Untuk penerima pensiun yang masih memiliki ahli waris seperti anak atau pasangan dilakukan setiap tiga bulan sekali
Begitupun pada pencairan gaji 1 Agustus 2025 mendatang, pensiunan PNS kategori veteran maupun janda/duda/yatim veteran harus melakukan otentikasi sebelum dilakukan pencairan.
Jika kewajiban otentikasi ini tidak dipenuhi, gaji dan tunjangan pensiunan tidak akan dicairkan atau tertunda sampai para pensiunan melakukan otentikasi sesuai kebijakan PT Taspen.
Maka dari itu, bagi penerima dana pensiunan kategori veteran baik janda/duda/yatim veteran, diimbau segera untuk melakukan otentikasi agar gaji dan tunjangan bisa cair tepat waktu di Agustus 2025 mendatang.
Baca Juga: HARUS DIPAHAMI! ADA Dua Jenis Penyaluran dalam Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025, Begini Skemanya!
Sementara, proses otentikasi ini cukup mudah dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen, di mana verifikasi biometrik hanya menggunakan swafoto (selfie).
Jika masih bingung cara melakukan otentikasi di aplikasi Andal by Taspen, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1.Jika belum memiliki aplikasi Andal by Taspen, bisa unduh melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2.Jika sudah, buka aplikasi Andal by Taspen kemudian pilih menu "Autentikasi" di halaman awal.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Laptop 2025 untuk Mahasiswa Kedokteran: Ringan, Kuat, dan Siap Hadapi Tugas Berat
3.Masukkan data identitas pensiunan yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Taspen (NOTAS), atau Kartu PNS Elektronik (KPE).
4.Setelah data terverifikasi, Anda diminta untuk melakukan swafoto (selfie) sebagai proses perekaman data biometrik.
5.Tunggu hingga muncul pesan konfirmasi seperti, "Proses Autentikasi Anda Berhasil.”
Namun, jika Anda belum pernah melakukan perekaman data biometrik sebelumnya (enrollment), maka harus mendaftar dulu lewat opsi "Daftar" di aplikasi tersebut kemudian mengunggah foto KTP, mengisi data pribadi, dan melakukan swafoto untuk perekaman biometrik.
Baca Juga: BRAVO 500 SUMMIT: XLSMART Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Digitalisasi Nasional
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Dengan otentikasi yang tepat, proses pencairan gaji pensiun lebih lancar dan tepat sasaran. ***




