POJOKSATU.id - Keluhan demi keluhan datang dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Mereka menjerit karena gaji yang diterima hanya berkisar Rp1 jutaan per bulan.

Sementara beban kerja yang dijalankan dinilai tidak jauh berbeda dengan pegawai penuh waktu.

Baca Juga: Sebentar Lagi Cair! Gaji PPPK Paruh Waktu Tinggal Tunggu Administrasi

Para PPPK Paruh Waktu mengaku tetap menjalankan tugas pelayanan publik setiap hari.

Mulai dari administrasi perkantoran hingga pelayanan langsung kepada masyarakat.

Namun, penghasilan yang diterima dinilai tidak sebanding dengan tanggung jawab kerja dan belum mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Baca Juga: Siap Masuk Rekening! 6 Perangkat Daerah Proses Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan

Keluhan ini mencuat ke ruang publik dan mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sampang.

Dewan menilai persoalan tersebut menyangkut aspek keadilan dan kesejahteraan aparatur negara.


Digaji Rp1 Jutaan, PPPK Paruh Waktu Mengeluh

Sejumlah PPPK Paruh Waktu di Sampang menyebut nominal gaji sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan sebagai angka yang sangat berat untuk bertahan hidup.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Tunjangan Guru ASN di NTT Cair Rp138 Miliar, Ini Rinciannya

Dengan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, gaji tersebut dinilai jauh dari kata layak.

Meski berstatus paruh waktu, banyak dari mereka tetap bekerja hampir setiap hari dengan jam kerja yang padat.

Kondisi ini membuat sebagian PPPK Paruh Waktu merasa status “paruh waktu” hanya berlaku di atas kertas.

Sementara beban kerja di lapangan nyaris sama dengan pegawai lainnya.


DPRD Sampang Turun Tangan

Keluhan para PPPK Paruh Waktu ini akhirnya sampai ke telinga wakil rakyat.

Baca Juga: TPG Januari 2026 Sudah Cair untuk Sebagian Guru, Ini Penjelasan Status SKTP Bertanggal 20, 26, dan 28 Januari agar Tidak Salah Paham

DPRD Kabupaten Sampang secara terbuka mengakui telah menerima aspirasi terkait besaran gaji yang dinilai tidak manusiawi.

Dikutip dari RRI, 6 Februari 2026, anggota DPRD Sampang menyatakan bahwa:

“Kami menerima aspirasi dari PPPK Paruh Waktu terkait besaran gaji yang diterima. Ini menjadi sorotan dan akan kami evaluasi bersama pemerintah daerah,”.

Baca Juga: Benarkah THR TPG 100 Persen Sudah Mulai Cair? Ini Fakta Daerah yang Sudah Masuk Rekening, Pola Pencairannya, dan Cara Guru Mengecek Statusnya

DPRD menilai, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi serius terhadap kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu.

Bermaksud agar tidak menimbulkan ketimpangan kesejahteraan di lingkungan birokrasi.


Beban Kerja Dinilai Tak Seimbang

Salah satu poin utama yang dikeluhkan adalah ketidakseimbangan antara gaji dan beban kerja.

Baca Juga: Guru Honorer Digaji Rp300 Ribu, DPR Usulkan Skema Gaji Nasional lewat APBN

PPPK Paruh Waktu tetap dituntut menyelesaikan pekerjaan administratif, menghadiri kegiatan kedinasan, hingga melayani masyarakat sesuai jam kantor.

Kondisi ini memicu rasa ketidakadilan, terlebih jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi setiap bulan.

Mulai dari biaya makan, transportasi, hingga pendidikan anak.

Isu Kesejahteraan Jadi Sorotan

Persoalan gaji PPPK Paruh Waktu di Sampang tidak hanya dipandang sebagai masalah lokal.

Tetapi juga mencerminkan tantangan kebijakan nasional terkait skema PPPK Paruh Waktu.

Banyak pihak menilai, tanpa standar penggajian yang lebih layak, kebijakan ini berpotensi menurunkan motivasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Guru Non ASN Tidak Mendapat THR Negara, Lalu Dari Mana Hak THR Mereka? Ini Penjelasan Jujur Sesuai Aturan Ketenagakerjaan

DPRD Sampang mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar ada formula penggajian yang lebih adil.

Terutama bagi PPPK Paruh Waktu yang memiliki beban kerja tinggi.


Harapan PPPK Paruh Waktu

Para PPPK Paruh Waktu berharap keluhan ini tidak berhenti sebagai wacana.

Baca Juga: Sosok John Field Pemilik Blueray Cargo yang Kabur OTT KPK di Bea Cukai, Nama agak Asing tapi WNI

Mereka meminta adanya peninjauan ulang besaran gaji atau kebijakan tambahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan.

Baik itu insentif ataupun tunjangan tertentu.

Menurut mereka, penghargaan yang layak atas kerja keras aparatur negara merupakan kunci menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.***