POJOKSATU.ID - Teman-teman kabar baik datang untuk ribuan PPPK di Sumatera Selatan.

Jadi, pemerintah Provinsi Sumsel memastikan tengah menyiapkan perpanjangan kontrak bagi 3.141 PPPK yang masa kerjanya berakhir pada 2026 hingga 2027.

Nah, proses perpanjangan ini dilakukan melalui mekanisme pengusulan administrasi yang harus dipenuhi masing-masing pegawai.

 

Ribuan PPPK Masuk Tahap Perpanjangan

Kepala BKD Sumsel, Ismail Fahmi, jelaskan masa kontrak PPPK memang berbeda-beda, tergantung periode pengangkatan.

Baca Juga: Tak Ada PHK! Pemkot Banjarmasin Jamin PPPK Tetap Bertahan Meski Anggaran Dibatasi

Dikutip Antara pada 16 April 2026, Ismail berkata demikian.

“PPPK yang akan habis masa kontraknya diminta segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Oiya guys, adapun periode kontrak tersebut mencakup tiga gelombang loh.

Yakni mulai Januari, Februari, hingga Maret 2022 dengan masa berakhir antara Desember 2026 sampai Februari 2027.

Baca Juga: Tak Main-main! Kemenag Jakbar Perkuat PPPK Lewat Disiplin, Integritas, dan Reformasi Layanan

Dari total 3.141 PPPK, terdiri dari 1.318 guru, 75 tenaga teknis tahap pertama, serta 1.748 pegawai tahap kedua.

 

Syarat Administrasi Wajib Dipenuhi

Untuk memperpanjang kontrak, PPPK wajib melengkapi sejumlah dokumen penting.

Eh, di antaranya surat rekomendasi kepala perangkat daerah, fotokopi SK PPPK, SPMT, perjanjian kerja, hingga Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir.

Ismail tegaskan, kelengkapan berkas menjadi faktor utama dalam proses perpanjangan ini.

Tak hanya itu, jika ada PPPK yang tidak diperpanjang, instansi terkait wajib memberikan alasan yang jelas disertai data pendukung.

 

Batas Waktu Pengajuan Berkas

Intinya, pemprov Sumsel juga mengingatkan agar seluruh berkas sudah diserahkan paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Baca Juga: Data Resmi BKN 2025! Jumlah PNS Menyusut Sejak Era Jokowi, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Melonjak Tinggi

Jadi, hal ini penting agar proses administrasi tidak terlambat dan hak pegawai tetap terjamin.

“Sepanjang yang bersangkutan aktif bekerja dan menaati ketentuan yang berlaku, maka kontrak akan diperpanjang,” tegas Ismail.

Nah, perpanjangan kontrak 3.141 PPPK di Sumsel menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas tenaga kerja ASN.

Namun, kelengkapan administrasi dan kinerja tetap menjadi penentu utama apakah kontrak bisa dilanjutkan atau tidak.***