POJOKSATU.id - Ada kabar kurang mengenakkan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian atau PPPK 2024 Tahap 1 terkait THR atau Tunjangan Hari Raya.
Kabar tidak mengenakkan itu terkait dengan kepastian apakah PPPK 2024 Tahap 1 akan mendapatkan THR.
Seperti diketahui, bahwa Idul Fitri atau Lebaran tahun 2025 jatuh pada Maret 2025.
Sementara berdasarkan jadwal, tahapan PPPK 2024 Tahap 1 saat ini tengah memasuki tahap usul penetapan NI PPPK atau Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dimana berdasarkan jadwal yang telah disusun Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), yakni mulai tanggal 1 sampai 28 Februari 2025.
Baca Juga: Gaji ke 13 dan THR akan Tetap Cair, TETAPI Tidak Bagi 2 Kategori PPPK Ini
Setelah itu, dipastikan CPPPK 2025 akan mendapatkan SK PPPK dan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Sebagaimana mekanisme dan aturan, SK PPPK tersebut juga termasuk TMT dan SPMT.
Dimana TMT dan SPMT tersebut menjadi dasar bagi PPPK mulai bertugas sebagai ASN.
Kabar buruknya, terdapat indikasi bahwa SK PPPK, TMT dan SPMT PPPK 2025 itu akan diserahkan mundur.
Baca Juga: TMT Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Bukan di Bulan Maret 2025? Auto Gagal Dapat THR dan Gaji ke 13!
Benarkah demikian? Silahkan simak penjelasan dan pemaparan lengkap di bawah ini.
Anggaran Gaji dan Tunjangan Sudah Ada
Menilik pada jadwal tahapan seleksi, maka pada dasarnya TMT, SPMT dan SK PPPK 2025 semestinya sudah bisa diberikan pada Maret 2025.
Namun yang jadi pertanyaan adalah, apakah nanti diterapkan sistem rapel mulai Maret 2025, jika SK diserahkan mundur oleh pemda?
Sebagai informasi, besaran gaji PPPK 2025 masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Sementara terkait PPPK 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Surat Edaran tentang Usul Penetapan NIP ASN tersebut diterbitkan per tanggal 14 Januari 2025.
Baca Juga: Semua Honorer Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, Jika PNS Legowo Gaji Dipotong 10 Persen
Dimana terkait pengangkatan ASN 2024 terdapat pada poin ke-11, yang berbunyi:
"Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai ASN 2024 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP ASN kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah."
Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa tahap usul penetapan NI PPPK dimulai tanggal 1 sampai 28 Februari 2024.
Jika mengacu pada poin 11 SE tersebut, maka pengangkatan PPPK bisa dilakukan terhitung per tanggal 1 Maret 2025.
Artinya, pemda pun sudah bisa menetapkan TMT dan SPMT bagi PPPK 2024 Tahap 1 mulai 1 Maret 2025.
Sementara terkait rincian alokasi anggaran, tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Dimana di dalam Kepmenkeu tersebut dipaparkan terkait rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang memuat tentang rincian penggajian PPPK Daerah.
Sehingga bisa dipastikan bahwa anggaran belanja untuk penggajian untuk PPPK daerah di seluruh Indonesia, telah ditetapkan.
Hal ini berarti bahwa anggaran untuk gaji bagi PPPK 2024 Tahap 1 telah ada dan sudah disiapkan per Maret 2025.
Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Dirapel dari Maret?
Pertanyaannya, apakah gaji dan tunjangan untuk PPPK 2024 Tahap 1 dirapel dari Maret 2025 apabila SK diserahkan pada bulan April, Mei atau Juni?
Nah, untuk menjawab pertanyaan ini, redaksi Pojoksatu.id mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.
Permendagri tersebut memuat tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah.
Baca Juga: CAIR April 2025? Segini Nominal Sertifikasi yang Diterima Oleh Guru PPPK
Terkait pembayaran gaji dan tunjangan, dimuat pada Bagian Ketiga Syarat Pembayaran Gaji dan Tunjuangan PPPK.
Tepatnya pada Pasal 23 ayat (1), yang berbunyi:
"Gaji dan tunjangan PPPK yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT."
Mengacu pada surat edaran BKN yang telah disebutkan di atas, maka TMT dan SPMT bisa ditetapkan sejak Maret 2025.
Baca Juga: Informasi Penting untuk Guru yang Baru Lulus PPPK Tahap 1 dan PPG di Tahun 2025!
Apabila Maret 2025 ditetapkan dan dibayar gaji, maka PPPK sebenarnya dapat menerima THR.
Karena dasar pembayaran THR tahun ini, kemungkinan terbesar adalah dasar membayarnya gaji Maret 2025.
Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan bahwa penerbitan SPMT tetap mengikuti peraturan BKN yang mengatur tentang petunjuk teknis pengadaan PPPK.
Dimana pada Ayat (3) disebutkan bahwa SPMT tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.
Artinya, Tanggal SPMT tidak boleh mundur. Misalnya, SK diterima April, Mei atau Juni.
Dengan demikian maka SPMT-nya juga harus di April, Mei atau Juni 2025 pula.
Maka bisa disimpulkan, bahwa gaji dan tunjangan juga harus dibayarkan pada April, Mei atau Juni dan tidak diberlakusurutkan pembayaran gajinya menjadi Maret 2025.
Jadi, jika hari pertema bulan berkenaan misalnya tanggal 1 April, maka gaji dan tunjangannya dibayarkan pada bulan itu juga, yaitu di bulan April 2025.
Jika tanggal SPMT adalah tanggal hari kerja kedua dan seterusnya, misal tanggal 3, 4 atau 5 April, maka gaji dan tunjangannya dibayarkan mulai bulan berikutnya, yaitu Mei 2025.
Nah, jika SK diserahkan setelah Maret, maka gajinya tidak bisa dirapel.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Semoga informasi terkait gaji dan tunjangan dalam hal ini THR bagi PPPK 2024 Tahap 1 berdasarkan 3 aturan dari BKN, Kemenkeu dan Kemendagri. Semoga bisa memberikan gambaran.***




