POJOKSATU.id, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer atau non ASN. Salah satunya mengubah nama honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Part Time.

Jumlah tenaga honorer 2023 sebanyak 2,3 juta. Kategori honorer yang akan menjadi PPPK Part Time, di antaranya sopir dan tenaga kebersihan.

PPPK Part Time nantinya akan bekerja paruh waktu. Misalnya bekerja mulai pukul 07.00 sammpai pukul 10.00. Dengan demikian, mereka dapat bekerja di tempat lain setelah menyelesaikan tugas dan kewajibannya.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Lulusan S1 Setelah Naik 8 Persen, Tukin Rp 9,8 Juta Per Bulan

Awalnya, tenaga honorer yang bekerja sebagai sopir, tenaga kebersihan, dan satpam akan dijadikan sebagai outsourcing. Namun ditolak ramai-ramai, sehingga pemerintah dan DPR mencari solusi lain, yakni PPPK Part Time.

PPPK Paruh Waktu ini akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN masih dalam pembahasan di DPR.

Syarat dan ketentuan maupun tugas pokok dan fungsi PPPK Paruh Waktu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Naik 8 Persen, Ini Daftar Gaji PNS 2024 dari Golongan I Sampai IV

"PP yang akan mengatur secara detail seperti apa," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal.

Anggota DPR dari PPP ini mengatakan, PPPK (P3K) Part Time udah diberlakukan di Jawa Timur dan berhasil.

Menurutnya, P3K Part Time tidak hanya menguntungkan pekerja, tapi juga bisa menghemat anggaran negara dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga: Tabel Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Golongan III Terima Gapok Rp 5 Juta di Luar Tunjangan

Dijelaskan Syamsurizal, status P3K Part Time bisa berlaku untuk petugas kebersihan di sekolah.

Selama ini, kata dia, petugas kebersihan di sekolah digaji bulanan. Padahal, mereka bekerja hanya beberapa jam setiap hari.

"Kita pertimbangkan agar anggaran daerah itu tidak membengkak," jelas Syamsurizal.

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu nantinya akan ditentukan berapa jam bekerja dalam sehari, kemudian mereka digaji sesuai dengan jam kerja tersebut.

Pola kerja seperti itu, lanjut Syamsurizal akan menguntungkan PPPK Paruh Waktu karena bisa mencari pekerjaan sambilan lainnya.

"Akan membantu dia dengan status yang jelas, kerja sampai jam 10, nanti jam 11 bisa kerja di tempat lain," tambah Syamsurizal.

Gaji PPPK Part Time

Banyak yang bertanya-tanya berapa gaji PPPK Part Time. Namun sampai hari ini, Jumat 1 September 2023, pemerintah belum menetapkan nominalnya.

Meskipun begitu, pemerintah telah menetapkan standar gaji tenaga kebersihan, sopir, dan satpam.

Standar gaji petugas kebersihan dan pramubakti 2024 yang tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp5,1 juta per bulan. Sementara gaji satpam dan pengemudi di DKI Jakarta sebesar Rp 5,6 juta.

Sedangkan gaji petugas kebersihan dan pramubakti yang terendah di seluruh Indonesia yakni Jawa Tengah sebesar Rp 2 juta per bulan. Gaji satpam dan pengemudi Jawa Tengah sebesar Rp 2,2 juta.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berikut standar gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti 2024 yang ditetapkan dalam PMK 49/2023:

1. ACEH

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.654.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.020.000

2. SUMATRA UTARA

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.952.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.247.000

3. RIAU

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.401.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.741.000

4. KEPULAUAN RIAU

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.622.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3. 984.000

5. JAMBI

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.081.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.389.000

6. SUMATRA BARAT

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.919.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.211.000

7. SUMATRA SELATAN

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.574.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.931.000

8. LAMPUNG

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.763.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.039.000

9. BENGKULU

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.590.000
Gaji satpam dan sopir : Rp2.849.000

10. BANGKA BELITUNG

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.818.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.200.000

11. BANTEN

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.887.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.175.000

12. JAWA BARAT

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.433.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.777.000

13. DKI JAKARTA

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp5.104.000
Gaji satpam dan sopir : Rp5.615.000

14. JAWA TENGAH

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.073.000
Gaji satpam dan sopir : Rp2.280.000

15. DI YOGYAKARTA

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.205.000
Gaji satpam dan sopir : Rp2.425.000

16. JAWA TIMUR

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.759.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.135.000

17. BALI

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.924.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.217.000

18. NUSA TENGGARA BARAT

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.569.000
Gaji satpam dan sopir : Rp2.826.000

19. NUSA TENGGARA TIMUR

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.301.000
Gaji satpam dan sopir : Rp2.531.000

20. KALIMANTAN BARAT

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.834.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.117.000

21. KALIMANTAN TENGAH

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.392.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.731.000

22. KALIMANTAN SELATAN

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.412.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.753.000

23. KALIMANTAN TIMUR

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.515.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.867.000

24. KALIMANTAN UTARA

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.810.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.191.000

25. SULAWESI UTARA

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.854.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.239.000

26. GORONTALO

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.321.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.654.000

27. SULAWESI BARAT

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.130.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.443.000

28. SULAWESI SELATAN

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.671.OOO
Gaji satpam dan sopir : Rp4.038.000

29. SULAWESI TENGAH

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.767.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.044.000

30. SULAWESI TENGGARA

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.170.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.487.000

31. MALUKU

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.028.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.330.000

32. MALUKU UTARA

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.297.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.627.000

33. PAPUA

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp4.185.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.604.000

34. PAPUA BARAT

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.749.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.124.000

35. PAPUA BARAT DAYA

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.749.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.124.000

36. PAPUA TENGAH

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp4.185.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.604.000

37. PAPUA SELATAN

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp4.185.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.604.000

38. PAPUA PEGUNUNGAN

Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp4.185.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.604.000

Demikian standar gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti 2024 seluruh Indonesia yang ditetapkan dalam PMK 49/2023. ***