POJOKSATU.id, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer atau non ASN. Salah satunya mengubah nama honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Part Time.
Jumlah tenaga honorer 2023 sebanyak 2,3 juta. Kategori honorer yang akan menjadi PPPK Part Time, di antaranya sopir dan tenaga kebersihan.
PPPK Part Time nantinya akan bekerja paruh waktu. Misalnya bekerja mulai pukul 07.00 sammpai pukul 10.00. Dengan demikian, mereka dapat bekerja di tempat lain setelah menyelesaikan tugas dan kewajibannya.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS Lulusan S1 Setelah Naik 8 Persen, Tukin Rp 9,8 Juta Per Bulan
Awalnya, tenaga honorer yang bekerja sebagai sopir, tenaga kebersihan, dan satpam akan dijadikan sebagai outsourcing. Namun ditolak ramai-ramai, sehingga pemerintah dan DPR mencari solusi lain, yakni PPPK Part Time.
PPPK Paruh Waktu ini akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN masih dalam pembahasan di DPR.
Syarat dan ketentuan maupun tugas pokok dan fungsi PPPK Paruh Waktu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca Juga: Naik 8 Persen, Ini Daftar Gaji PNS 2024 dari Golongan I Sampai IV
"PP yang akan mengatur secara detail seperti apa," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal.
Anggota DPR dari PPP ini mengatakan, PPPK (P3K) Part Time udah diberlakukan di Jawa Timur dan berhasil.
Menurutnya, P3K Part Time tidak hanya menguntungkan pekerja, tapi juga bisa menghemat anggaran negara dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Baca Juga: Tabel Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen, Golongan III Terima Gapok Rp 5 Juta di Luar Tunjangan
Dijelaskan Syamsurizal, status P3K Part Time bisa berlaku untuk petugas kebersihan di sekolah.
Selama ini, kata dia, petugas kebersihan di sekolah digaji bulanan. Padahal, mereka bekerja hanya beberapa jam setiap hari.
"Kita pertimbangkan agar anggaran daerah itu tidak membengkak," jelas Syamsurizal.
Menurutnya, PPPK Paruh Waktu nantinya akan ditentukan berapa jam bekerja dalam sehari, kemudian mereka digaji sesuai dengan jam kerja tersebut.
Pola kerja seperti itu, lanjut Syamsurizal akan menguntungkan PPPK Paruh Waktu karena bisa mencari pekerjaan sambilan lainnya.
"Akan membantu dia dengan status yang jelas, kerja sampai jam 10, nanti jam 11 bisa kerja di tempat lain," tambah Syamsurizal.
Gaji PPPK Part Time
Banyak yang bertanya-tanya berapa gaji PPPK Part Time. Namun sampai hari ini, Jumat 1 September 2023, pemerintah belum menetapkan nominalnya.
Meskipun begitu, pemerintah telah menetapkan standar gaji tenaga kebersihan, sopir, dan satpam.
Standar gaji petugas kebersihan dan pramubakti 2024 yang tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp5,1 juta per bulan. Sementara gaji satpam dan pengemudi di DKI Jakarta sebesar Rp 5,6 juta.
Sedangkan gaji petugas kebersihan dan pramubakti yang terendah di seluruh Indonesia yakni Jawa Tengah sebesar Rp 2 juta per bulan. Gaji satpam dan pengemudi Jawa Tengah sebesar Rp 2,2 juta.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Berikut standar gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti 2024 yang ditetapkan dalam PMK 49/2023:
1. ACEH
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.654.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.020.000
2. SUMATRA UTARA
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.952.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.247.000
3. RIAU
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.401.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.741.000
4. KEPULAUAN RIAU
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.622.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3. 984.000
5. JAMBI
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.081.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.389.000
6. SUMATRA BARAT
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.919.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.211.000
7. SUMATRA SELATAN
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.574.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.931.000
8. LAMPUNG
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.763.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.039.000
9. BENGKULU
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.590.000
Gaji satpam dan sopir : Rp2.849.000
10. BANGKA BELITUNG
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.818.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.200.000
11. BANTEN
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.887.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.175.000
12. JAWA BARAT
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.433.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.777.000
13. DKI JAKARTA
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp5.104.000
Gaji satpam dan sopir : Rp5.615.000
14. JAWA TENGAH
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.073.000
Gaji satpam dan sopir : Rp2.280.000
15. DI YOGYAKARTA
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.205.000
Gaji satpam dan sopir : Rp2.425.000
16. JAWA TIMUR
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.759.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.135.000
17. BALI
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.924.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.217.000
18. NUSA TENGGARA BARAT
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.569.000
Gaji satpam dan sopir : Rp2.826.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.301.000
Gaji satpam dan sopir : Rp2.531.000
20. KALIMANTAN BARAT
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.834.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.117.000
21. KALIMANTAN TENGAH
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.392.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.731.000
22. KALIMANTAN SELATAN
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.412.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.753.000
23. KALIMANTAN TIMUR
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.515.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.867.000
24. KALIMANTAN UTARA
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.810.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.191.000
25. SULAWESI UTARA
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.854.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.239.000
26. GORONTALO
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.321.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.654.000
27. SULAWESI BARAT
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.130.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.443.000
28. SULAWESI SELATAN
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.671.OOO
Gaji satpam dan sopir : Rp4.038.000
29. SULAWESI TENGAH
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.767.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.044.000
30. SULAWESI TENGGARA
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.170.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.487.000
31. MALUKU
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.028.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.330.000
32. MALUKU UTARA
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.297.000
Gaji satpam dan sopir : Rp3.627.000
33. PAPUA
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp4.185.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.604.000
34. PAPUA BARAT
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.749.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.124.000
35. PAPUA BARAT DAYA
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.749.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.124.000
36. PAPUA TENGAH
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp4.185.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.604.000
37. PAPUA SELATAN
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp4.185.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.604.000
38. PAPUA PEGUNUNGAN
Gaji petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp4.185.000
Gaji satpam dan sopir : Rp4.604.000
Demikian standar gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti 2024 seluruh Indonesia yang ditetapkan dalam PMK 49/2023. ***



