POJOKSATU.ID - Peralihan status dari honorer menjadi PPPK paruh waktu di Kabupaten Sleman ternyata tidak selalu membawa kabar baik.

Sejumlah guru dan tenaga kependidikan (tendik) justru mengaku mengalami penurunan gaji setelah resmi menyandang status baru sebagai PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini sejatinya merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN agar mendapatkan kepastian status kepegawaian.

Baca Juga: Try Sutrisno Wafat di RSPAD, Jejak Pengabdian dan Keteguhan Dikenang

Namun dalam praktiknya, perubahan sistem penggajian memunculkan persoalan baru yang dirasakan langsung oleh para guru dan tendik.


Penurunan Gaji hingga Rp1 Juta

Sejumlah guru di Sleman menyebutkan bahwa penghasilan mereka turun antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta per bulan setelah beralih status menjadi PPPK paruh waktu.

Angka tersebut tentu cukup signifikan, terutama bagi tenaga pendidik yang menggantungkan penghasilan utama dari gaji tersebut.

Baca Juga: VIRAL! Pengendara Motor Loncat dari Atas Pikap Polisi demi Kabur dari Razia

Salah seorang guru mengaku sebelumnya menerima penghasilan lebih besar saat masih berstatus honorer.

Setelah menjadi PPPK paruh waktu, nominal gajinya justru lebih rendah dibanding sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan S1 di Sleman kini diseragamkan sekitar Rp1,9 juta per bulan.

Baca Juga: Guncang Buriram! Pebalap Muda Astra Honda Tampil Kencang di Pembuka Idemitsu Moto4 Asia Cup

Sementara itu, untuk tenaga kependidikan, besaran gaji berkisar antara Rp1,3 juta hingga Rp1,8 juta, tergantung jenjang pendidikan terakhir.


Hilangnya Komponen Fasilitasi

Salah satu faktor utama yang menyebabkan penurunan gaji adalah hilangnya komponen fasilitasi tambahan yang sebelumnya diterima saat masih menjadi honorer.

Ketika berstatus pegawai harian lepas, beberapa guru mendapatkan tambahan penghasilan dari kebijakan sekolah atau dukungan anggaran tertentu.

Setelah menjadi PPPK paruh waktu, sistem penggajian mengikuti ketentuan yang lebih baku.

Komponen tambahan tersebut tidak lagi diberikan, sehingga total penghasilan menjadi lebih kecil.

Baca Juga: Komitmen Impor US$33 Miliar dari AS, Apa Dampaknya bagi Neraca Dagang RI?

Padahal, bagi sebagian guru, tambahan fasilitasi tersebut cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketika komponen itu dihapus, dampaknya langsung terasa pada kondisi keuangan mereka.


Beban Kerja dan Presensi Lebih Ketat

Tak hanya soal gaji PPPK Sleman yang menurun, perubahan status juga membawa konsekuensi pada pola kerja.

Baca Juga: Kemensos Perkuat Inklusi Melalui Penyerahan Al-Qur’an Braille

PPPK paruh waktu diwajibkan melakukan presensi dari pukul 07.00 hingga 15.00, sedangkan pada hari Jumat sampai pukul 14.00.

Selain itu, ada kewajiban administrasi yang harus dipenuhi, mulai dari melengkapi perangkat pembelajaran hingga menyusun laporan kerja harian.

Bagi sebagian guru, tuntutan administrasi ini dinilai lebih ketat dibanding saat masih berstatus honorer.

Baca Juga: Bom Suci

Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidik.

Di satu sisi, mereka mendapatkan kepastian status sebagai bagian dari aparatur sipil negara.

Namun di sisi lain, penghasilan berkurang sementara tanggung jawab tetap besar.

Harapan Jadi PPPK Penuh Waktu

Sejumlah guru dan tendik di Kabupaten Sleman berharap ada evaluasi kebijakan terkait skema PPPK paruh waktu.

Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali besaran penghasilan atau membuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan hak dan tunjangan yang lebih layak.

Bagi para guru, stabilitas penghasilan sangat penting agar dapat fokus menjalankan tugas mendidik generasi muda.

Baca Juga: Kekurangan 1 Bulan TPG 2025 Masih Menggantung? Ini Analisis Potensi Pencairan di Awal Tahun Anggaran 2026

Apalagi, peran guru dan tenaga kependidikan menjadi kunci dalam menjaga kualitas pendidikan daerah.

Peralihan honorer jadi PPPK memang menjadi langkah strategis dalam reformasi birokrasi.

Namun, aspek kesejahteraan tetap menjadi faktor krusial yang perlu mendapat perhatian serius agar kebijakan tersebut benar-benar membawa manfaat bagi para pendidik.***