POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri untuk tahun 2025.

Namun, tak semua dari mereka akan menerima pencairan gaji ke-13 tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun angkat suara dan menjelaskan kategori pegawai yang tidak termasuk dalam daftar penerima.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah menetapkan mekanisme dan kriteria penerima gaji ke-13.

Baca Juga: Mendikdasmen Tetapkan Batas Usia Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru, Ini Ketentuannya

Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menekankan bahwa ada dua kelompok pegawai negara yang tidak memperoleh tambahan penghasilan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas anggaran dan memastikan gaji ke-13 hanya diberikan kepada pegawai aktif yang menjalankan tugas di instansi pemerintah.

Gaji ke-13 selama ini dianggap sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan para abdi negara.

Biasanya, gaji tambahan ini dicairkan menjelang tahun ajaran baru sebagai bentuk bantuan biaya pendidikan anak.

Baca Juga: Kurang Transparan Informasi, Wali Kota Bekasi Diminta Evaluasi Kabag Ekonomi Pemkot Bekasi

Namun, pada tahun ini, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak bersifat otomatis diberikan kepada semua pegawai negara.

Dua kategori ASN, TNI, dan Polri yang tidak menerima gaji ke-13 tahun ini adalah:

1. Pegawai yang mengambil cuti di luar tanggungan negara, yakni cuti tanpa menerima gaji dari instansi asal.

2. Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, dan gajinya dibayarkan oleh lembaga tempat penugasan, bukan oleh negara.

Baca Juga: WADUH Bu Nunuk Suryani Pastikan Guru Serdik dengan Kriteria Ini Tidak akan Bisa Mendapatkan TPG!

Kedua kelompok ini dinilai tidak menjalankan tugas aktif di instansi pemerintah, sehingga tidak berhak atas pembayaran gaji ke-13 dari APBN.

Bagi pegawai yang memenuhi kriteria, gaji ke-13 mencakup beberapa komponen yang menjadikan nilainya cukup signifikan.

Adapun komponen tersebut terdiri atas:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

Baca Juga: Aksi Jilid 3: Ribuan Honorer R2 dan R3 Akan Kepung Jakarta, Desak Inpres Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja (tukin)

Besaran gaji ke-13 sangat bervariasi tergantung golongan, jabatan, dan instansi tempat bertugas.

Pencairan gaji ke-13 direncanakan dimulai pada bulan Juni 2025.

Baca Juga: Sekda Definitif Resmi Dilantik, Pemkot Bandung Dapat Dukungan Penuh DPRD

Proses pembayaran dilakukan secara bertahap oleh masing-masing instansi dan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan.

Namun, jika hingga pertengahan bulan belum cair, para pegawai diminta untuk mengecek status kepegawaian mereka.

***