JAKARTA, POJOKSATU.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pendaftaran Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Pendidikan Dokter Gigi 2026. Pendaftaran dilakukan secara online dan dibuka hingga 9 Oktober 2026.

Program ini ditujukan bagi mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi pada perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Kemenkes.

Peserta yang dapat mendaftar terdiri atas mahasiswa baru semester ganjil tahun ajaran 2026/2027 serta mahasiswa ongoing yang masih menjalani pendidikan paling lambat dua semester sebelum masa studi berakhir sesuai kurikulum.

Bantuan yang Bisa Diperoleh

Bantuan Kemenkes mencakup biaya yang dibayarkan kepada perguruan tinggi maupun langsung kepada mahasiswa.

Bantuan untuk institusi meliputi:

- Biaya Operasional Pendidikan (BOP), dana pengembangan, SPI, IPI, atau biaya sejenis yang ditetapkan perguruan tinggi, diberikan satu kali sejak semester 1.

- UKT atau SPP setiap semester selama peserta memenuhi ketentuan dan melaporkan perkembangan pendidikan.

Sementara bantuan yang diberikan kepada mahasiswa meliputi:

- Biaya hidup dan operasional.

- Uang buku dan referensi.

- Biaya penunjang penelitian atau skripsi yang diberikan satu kali selama masa pendidikan.

Biaya hidup, operasional, serta buku dan referensi diberikan setiap semester setelah peserta menyampaikan laporan perkembangan pendidikan.

Syarat Utama Penerima

Calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

- Tidak menerima atau akan menerima bantuan pendidikan lain yang menimbulkan duplikasi pendanaan.

- Bersedia menyelesaikan pendidikan sesuai masa tempuh kurikulum.

- Memiliki BPJS Kesehatan aktif saat seleksi administrasi.

- Sehat dan bebas narkoba.

- Berstatus mahasiswa aktif pendidikan dokter atau dokter gigi.

- Merupakan mahasiswa kelas reguler, bukan kelas internasional.

- Memiliki surat kesediaan pelaksanaan pendayagunaan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

- Memiliki izin orang tua/wali/suami/istri.

- Menandatangani surat pernyataan komitmen di atas meterai Rp10.000.

Ada Kewajiban Pengabdian

Penerima bantuan tidak hanya memperoleh dukungan biaya pendidikan. Mereka juga wajib menjalankan masa pengabdian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa pengabdian paling sedikit 3 tahun berlaku bagi penerima yang ditempatkan di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan.

Sementara penempatan di luar wilayah tersebut memiliki masa pengabdian paling sedikit 4 tahun.

Ketentuan ini perlu diperhatikan sebelum mahasiswa memutuskan mengikuti program.

Daftar Kampus yang Bekerja Sama

Perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Kemenkes untuk program studi kedokteran antara lain:

- Universitas Syiah Kuala

- Universitas Malikussaleh

- Universitas Sumatera Utara

- Universitas Riau

- Universitas Andalas

- Universitas Jambi

- Universitas Bengkulu

- Universitas Lampung

- Universitas Indonesia

- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

- UPN Veteran Jakarta

- Universitas Padjadjaran

- Universitas Gadjah Mada

- Universitas Sebelas Maret

- Universitas Brawijaya

- Universitas Airlangga

- Universitas Jember

- Universitas Tanjungpura

- Universitas Palangka Raya

- Universitas Lambung Mangkurat

- Universitas Mulawarman

- Universitas Hasanuddin

- Universitas Tadulako

- Universitas Halu Oleo

- Universitas Khairun

- Universitas Negeri Gorontalo

- Universitas Mataram

- Universitas Nusa Cendana

- Universitas Cenderawasih

- Universitas Papua

Untuk program studi kedokteran gigi, perguruan tinggi yang tercantum antara lain Universitas Syiah Kuala, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Jember, Universitas Hasanuddin, Universitas Mulawarman, dan Universitas Jenderal Achmad Yani.

Sementara perguruan tinggi yang membuka program kedokteran dan kedokteran gigi dalam skema tersebut meliputi Universitas Sriwijaya, Universitas Diponegoro, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Sam Ratulangi, dan Universitas Pattimura.

Jadwal Seleksi Kemenkes 2026

Tahapan seleksi Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi 2026 meliputi:

- Pendaftaran: hingga 9 Oktober 2026

- Verifikasi dinas kesehatan provinsi: 30 September-12 Oktober 2026

- Verifikasi panitia seleksi pusat: 12-14 Oktober 2026

- Verifikasi institusi pendidikan: 14-16 Oktober 2026

- Pengumuman seleksi administrasi: 21 Oktober 2026

- Tes wawancara: 26-30 Oktober 2026

- Pengumuman hasil seleksi: 5 November 2026

Cara Daftar Bantuan Pendidikan Dokter Kemenkes

Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Beasiswa Kementerian Kesehatan (SIBK).

Calon peserta perlu membuka portal resmi SIBK, memilih program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter dan Dokter Gigi 2026, kemudian melakukan registrasi dan mengisi data sesuai dokumen resmi.

Setelah itu, peserta mengunggah seluruh dokumen persyaratan, memeriksa kembali data dan berkas, lalu mengirim pendaftaran.

Peserta juga perlu menggunakan alamat email aktif karena informasi mengenai proses registrasi dapat disampaikan melalui email yang digunakan saat mendaftar.

Portal resmi SIBK Kemenkes: https://sibk.kemkes.go.id/

Pendaftaran ditutup 9 Oktober 2026. Calon peserta sebaiknya menyelesaikan registrasi dan unggah dokumen sebelum batas waktu agar tidak terkendala pada hari terakhir.