POJOKSATU.id – Dana subsidi BPJS Kesehatan senilai Rp10 triliun dikembalikan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengembalian tersebut berkaitan dengan mekanisme dan ketentuan penyaluran anggaran yang berlaku.

Budi menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun pada 2026.

Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus Peredaran Uang Dolar Palsu, 6 Saksi Kini Diperiksa Penyidik

Anggaran tersebut dibagi melalui dua kementerian, yakni Rp10 triliun melalui Kemenkeu dan Rp10 triliun melalui Kemenkes.

“Rp10 triliun di 2026 dipakai untuk anggaran subsidi BPJS bagian dari Rp20 triliun yang sudah dialokasikan pemerintah. Rp10 triliun melalui Kemenkeu, Rp10 triliun melalui Kemenkes,” ujar Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (16/9/2026).

Persoalan muncul pada dana Rp10 triliun yang ditempatkan melalui Kemenkes. Budi menjelaskan terdapat ketentuan yang membatasi penggunaan anggaran tersebut.

Baca Juga: Liburan Sejuk di Baturaden, Ini 3 Hotel Dekat Kawasan Wisata Air Terjun

Menurutnya, dana tersebut dapat disalurkan apabila terdapat penambahan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau terjadi kenaikan tarif.

Namun, kedua kondisi tersebut tidak terjadi pada 2026.

Akibatnya, Kemenkes tidak memiliki dasar untuk menyalurkan dana Rp10 triliun tersebut melalui mekanisme yang tersedia.

“Karena dua hal tersebut tidak bisa kita lakukan di tahun ini, pemerintah memutuskan tidak melakukan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak bisa menyalurkan dana subsidi yang Rp10 triliun untuk BPJS tahun ini,” kata Budi.

Baca Juga: Rumah Pribadi Dirjen PPTR Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK di Bekasi

Dengan tidak terpenuhinya kondisi yang menjadi dasar penyaluran, dana tersebut kemudian dikembalikan kepada Kemenkeu.

Pengembalian dilakukan agar anggaran dapat dikelola melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Budi mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai persoalan tersebut.

Ia juga menyebut proses penyelesaian terkait dana tersebut telah dilakukan selama beberapa bulan.

Baca Juga: 12 Siswa Raih Medali EKKA OSN 2026, Ini Daftar Lengkap Pemenang Kompetisi AI SMA dan SMK

“Saya sudah kejar ini selama hampir lebih dari 3 bulan,” ujar Budi.

Menurut Budi, pengembalian dana Rp10 triliun tersebut tidak berkaitan dengan penghentian dukungan pemerintah terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Persoalannya berada pada mekanisme penganggaran dan dasar hukum yang mengatur penggunaan dana subsidi BPJS.

Dengan kata lain, anggaran yang telah dialokasikan pemerintah tidak serta-merta dapat disalurkan apabila persyaratan atau kondisi yang menjadi dasar penggunaannya tidak terpenuhi.

Baca Juga: Ada Dugaan Operasi Senyap Dibalik Perizinan Rumah Ibadah Di Cikopo, Warga Yang Menolak Datangi DPRD Purwakarta

Budi juga menyampaikan bahwa mekanisme penganggaran untuk tahun berikutnya akan dibuat lebih langsung melalui Kementerian Keuangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuat proses penyaluran subsidi BPJS lebih sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Pengembalian dana tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penggunaan anggaran negara memiliki sejumlah tahapan dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Meski anggaran telah tersedia dalam APBN, penyalurannya tetap bergantung pada dasar hukum dan mekanisme yang berlaku.