POJOKSATU.id - Selamat kepada peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lolos seleksi.

Seperti diketahui bahwa pengumuman seleksi CPNS 2024 mulai dilaksanakan pada 5 Januari 2024 kemarin.

Dan pengumuman seleksi ini masih akan berlangsung hingga tanggal 12 Januari 2024.

Bagi yang dinyatakan lulus tentu status menjadi pegawai PNS sudah didepan mata.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Berlaku Mulai Januari 2025, Segini Nominal yang Diterima Golongan III

Namun sebelum resmi menjadi PNS, bapak ibu harus tahu terlebih beberapa aturan penting menjadi seorang ASN.

Perlu diketahui bahwa menjadi PNS bisa dipecat secara tidak hormat jika melakukan kesalahan.

Ada empat hal yang bisa menyebabkan seorang PNS dipecat secara tidak hormat.

Aturan ini sudah tertuang resmi dalamm UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Jatuh Pada April 2025, Segini THR Serta Gaji 13 Yang Akan Diterima PNS dan PPPK

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;

2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

3. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau

4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Peserta yang Tidak Lolos SKB Masih Bisa Jadi PNS dengan Mengisi Formasi Kosong? Begini Info Resmi Pemerintah!

Oleh karena itu bapak ibu yang sudah diterima menjadi ASN harus menjaga sikap dengan baik.

***