POJOKSATU.ID - PT TASPEN (Persero), resmi merombak tunjangan anak pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan baru tersebut akan berlaku mulai tahun 2025 ini, melalui 4 kategori.

Ada 4 kategori pencairan tunjangan anak yang diterima pensiunan PNS selain gaji pokok di setiap bulannya pada tahun 2025.

Baca Juga: Ada Tambahan CPNS dan PPPK, Kementerian PPN Bappenas Usulkan Tambahan Anggaran Rp 2 Triliun untuk 2026

Selain gaji pokok, Taspen akan mencairkan tunjangan anak yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa tunjangan anak pensiunan PNS ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Pemberian tunjangan anak selain gaji pokok tersebut dilakukan agar pensiunan PNS dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya meski sudah tidak bekerja lagi di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan Diplomat Kemlu yang Kepalanya Dililit Lakban, CCTV dan Saksi Dikumpulkan Sebagai Bukti

Selain tunjangan anak, Taspen juga mencairkan tunjangan pasangan dan tunjangan pangan bagi pensiunan PNS di tahun 2025.

Pensiunan PNS berhak menerima gaji pokok dan 3 tunjangan tersebut di tahun 2025 setelah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, untuk pencairan tunjangan anak diberikan dalam beberapa kategori. Jadi, tidak semua anak dapat menerima.

Baca Juga: Temuan Kemensos dan PPATK : 571.410 Rekening Penerima Bansos Terindikasi Dipakai untuk Judi Online

Tunjangan anak tersebut dibatasi, dan yang mendapatkannya hanya untuk beberapa orang anak saja.

Pensiunan PNS perlu memahami aturan yang ditetapkan PT TASPEn pada tahun 2025 ini.

Adapun nominal tunjangan anak pensiunan PNS berbeda setiap golongan.

Baca Juga: CATAT! Pemerintah Tetapkan Tiga Besaran Khusus TPG Triwulan 3 Bagi Guru Sertifikasi!

Berikut nominal tunjangan anak pensiunan PNS berdasarkan golongan:

1. Golongan I: Rp 34.962 – Rp 45.134

2. Golongan II: Rp 34.962 – Rp 61.574

3. Golongan III: Rp 34.962 – Rp 80.592

4. Golongan IV: Rp 34.962 – Rp 99.142

Baca Juga: DPR Setujui Usulan Anggaran Kemenag Rp8,43 Triliun Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru Disetujui dan Pembayaran Gaji ASN

Sementara itu, 4 kriteria pencairan tunjangan anak pensiunan PNS yang diatur PT TASPEN di tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Anak berusia di bawah 21 tahun

2. Belum menikah, belum bekerja atau berpenghasilan sendiri

3. Diberikan maksimal berusia 25 tahun dengan melampirkan SKS terbaru ke pihak Taspen karena melanjutkan pendidikan

4. Diberikan maksimal 3 orang anak, yang mencakup anak kandung, anak tiri atau anak angkat

Baca Juga: Para Guru, Kepsek, Pak Kadis, Ayo Partisipasi di Supervisi Nasional Pengelolaan Kinerja, Wujudkan Pendidikan Berkualitas, Ini Link nya

Maka dari itu, pencairan tunjangan anak pensiunan PNS dilakukan serentak dengan gaji pokok per bulan di setiap tanggal 1 pada tahun 2025.

Pihak Taspen resmi memperpanjang batas usia penerima tunjangan anak pensiunan PNS yang berlaku di tahun 2025 ini.

Baca Juga: Meriah dan Penuh Solidaritas, CCI Purwakarta Rayakan 12 Tahun Kebersamaan di Bendungan Cirata

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Meski sudah tidak bekerja di instansi pemerintah, pensiunan PNS tetap menerima kesejahteraan dari pemerintah melalui Taspen. ***