JAKARTA, POJOKSATU.id, Kesempatan untuk mengajukan beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2026 masih tersedia bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria.

UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan perpanjangan waktu pendaftaran mandiri hingga 11 Oktober 2026.

Program KJMU tahap II ini diperuntukkan bagi dua kelompok, yakni mahasiswa yang baru mengajukan bantuan dan penerima sebelumnya yang masih memenuhi ketentuan untuk melanjutkan bantuan.

Mekanisme pengajuan KJMU berbeda dengan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Jika pengajuan KJP dilakukan melalui sekolah, mahasiswa yang ingin memperoleh KJMU harus mengurus pendaftarannya secara mandiri.

Pengajuan dilakukan melalui Portal Pendaftaran KJMU di laman https://p4op.pusdatinpendidikan.id/kjmu/beranda.

Bagi mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima, Pemprov DKI Jakarta menyediakan bantuan senilai total Rp9 juta untuk setiap semester.

Nilai tersebut mencakup bantuan biaya pendidikan sekaligus uang saku bagi mahasiswa selama mengikuti perkuliahan.

Komponen biaya pendidikan tidak diberikan langsung kepada mahasiswa karena pembayarannya dilakukan Pemprov DKI Jakarta kepada perguruan tinggi yang bersangkutan.

Adapun uang saku diberikan sebesar Rp750 ribu setiap bulan dan disalurkan melalui rekening KJMU penerima.

Lantas, apa saja jadwal, persyaratan, dokumen, serta tahapan pengajuan KJMU tahap II 2026? Berikut informasi selengkapnya.

Tahap pengajuan mandiri menjadi kesempatan pertama bagi calon peserta untuk melengkapi proses pendaftaran.

Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 11 Oktober 2026.

Setelah mahasiswa mengajukan data dan dokumen, perguruan tinggi akan melakukan pemeriksaan hingga 15 Oktober 2026.

Tahapan berikutnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang akan melakukan verifikasi pada 16-21 Oktober 2026.

Hasil seleksi selanjutnya akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Proses penetapan penerima dijadwalkan berlangsung pada 22-29 Oktober 2026.

Sementara pencairan atau penyaluran dana bantuan dijadwalkan dimulai pada 30 Oktober 2026.

Mahasiswa yang baru mengajukan KJMU harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, domisili, sosial ekonomi, dan akademik.

Salah satu ketentuannya adalah memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta serta telah tinggal di wilayah Jakarta sedikitnya lima tahun secara berturut-turut.

Program ini tidak dapat diajukan oleh murid Sekolah Rakyat.

Calon penerima juga harus masuk dalam DTSEN atau tercatat sebagai penerima manfaat panti sosial yang dikelola Dinas Sosial.

Dari sisi pendidikan sebelumnya, calon peserta harus merupakan lulusan satuan pendidikan menengah negeri, swasta, atau Sekolah Rakyat dengan tahun kelulusan paling lama tiga tahun terakhir.

Pengajuan bantuan juga memiliki batas waktu, yaitu maksimal ketika mahasiswa berada pada semester 4.

Selain memenuhi ketentuan tersebut, calon peserta harus telah diterima melalui jalur yang dipersyaratkan pada perguruan tinggi yang masuk dalam cakupan program KJMU.

Mahasiswa yang kuliah di PTN harus diterima melalui jalur reguler pada perguruan tinggi di bawah Kemdiktisaintek atau Kementerian Agama.

Sementara mahasiswa PTS harus berkuliah melalui jalur reguler pada program studi yang memiliki akreditasi paling rendah C atau Baik.

PTS tersebut juga harus berada di bawah Kemdiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta.

Persyaratan akademik turut menjadi bagian dari proses seleksi calon penerima baru.

Mahasiswa yang berkuliah di PTN harus memperoleh indeks prestasi semester (IPS) sekurang-kurangnya 2,75 dari skala 4,00.

Untuk mahasiswa PTS, batas minimal IPS yang ditetapkan adalah 3,00 dari skala 4,00.

Ketentuan mengenai IPS tersebut diberlakukan selama dua semester berturut-turut.

Pengecualian diberikan bagi mahasiswa semester 1 dan mahasiswa penyandang disabilitas.

Program studi yang dipilih mahasiswa juga harus termasuk dalam daftar program studi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta serta arah pembangunan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Aspek kondisi ekonomi keluarga juga menjadi bagian dalam proses penentuan penerima bantuan.

Pemeringkatan calon penerima mengacu pada desil DTSEN, dimulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan lebih rendah hingga desil berikutnya dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Calon penerima nantinya menjalani proses pemeriksaan dan validasi selama masa pendaftaran.

Verifikasi tersebut mempertimbangkan variabel khas daerah yang terdapat pada anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Beberapa indikator yang diperiksa di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, NJOP dengan nilai lebih dari Rp1 miliar, serta status orang tua sebagai ASN.

Bagi mahasiswa yang sudah menerima KJMU dan ingin melanjutkan bantuan, terdapat persyaratan yang harus tetap dipenuhi.

Untuk mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1, penerima harus tercatat sebagai mahasiswa PTN melalui jalur reguler di bawah Kemdiktisaintek atau Kementerian Agama.

Sementara untuk mahasiswa PTS, program studi yang diikuti harus memiliki akreditasi sekurang-kurangnya C atau Baik dan berada di bawah Kemdiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta.

Penerima lanjutan juga diwajibkan memenuhi standar prestasi akademik yang telah ditentukan.

Batas IPS yang berlaku adalah minimal 2,75 dari skala 4,00 bagi mahasiswa PTN dan sekurang-kurangnya 3,00 bagi mahasiswa PTS.

Standar tersebut harus dipenuhi selama dua semester berturut-turut, kecuali bagi penerima yang merupakan penyandang disabilitas.

Khusus mahasiswa yang meneruskan pendidikan ke jenjang profesi, terdapat sejumlah persyaratan tambahan.

Penerima harus mempunyai NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan sebelumnya tercatat sebagai penerima KJMU ketika menempuh pendidikan D4 atau S1.

Mahasiswa tersebut juga wajib tercatat dalam DTSEN atau termasuk penerima manfaat panti sosial.

Untuk dapat memperoleh bantuan pada jenjang profesi, mahasiswa harus dinyatakan diterima di PTN melalui jalur reguler di bawah Kemdiktisaintek atau Kementerian Agama.

Jika melanjutkan pendidikan di PTS, program studi yang dipilih harus memenuhi ketentuan akreditasi minimal C atau Baik dan berada di bawah Kemdiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta.

Ketentuan IPS juga berlaku bagi penerima KJMU yang melanjutkan ke jenjang profesi. Nilai minimal yang dipersyaratkan adalah 2,75 untuk PTN dan 3,00 untuk PTS.

Persyaratan IPS tersebut dikecualikan bagi mahasiswa penyandang disabilitas.

Penerima lanjutan berkesempatan mendapatkan bantuan KJMU sampai menyelesaikan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.

Meski demikian, bantuan tidak otomatis diberikan hingga lulus karena mahasiswa tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mematuhi seluruh aturan program.

Proses verifikasi serta validasi juga tetap dilakukan terhadap kelompok penerima lanjutan.

Pemeriksaan tersebut mencakup kondisi anggota keluarga dalam satu kartu keluarga, termasuk kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status orang tua sebagai ASN.

Mahasiswa yang ingin mengikuti program KJMU harus melakukan pengajuan sendiri melalui portal resmi pendaftaran.

Berikut langkah yang perlu dilakukan:

1. Akses Portal Pendaftaran KJMU melalui laman https://p4op.pusdatinpendidikan.id/kjmu/beranda.

2. Registrasikan akun baru dan masuk menggunakan akun yang telah dibuat.

3. Isi seluruh informasi yang diminta, mulai dari data pribadi, data wali, hingga kontak darurat.

4. Masukkan atau unggah dokumen persyaratan sesuai dengan kategori mahasiswa.

Calon penerima baru harus melengkapi beberapa dokumen untuk menyelesaikan proses pengajuan bantuan.

Dokumen tersebut mencakup surat permohonan bantuan sosial biaya pendidikan, surat pernyataan calon penerima bantuan sosial biaya pendidikan, surat pernyataan ketaatan dalam menggunakan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan, serta surat kuasa pendebetan biaya penyelenggaraan pendidikan.

Selain dokumen tersebut, mahasiswa baru perlu menyiapkan ijazah SMA atau sederajat, KRS, KHS, serta Instrumen Kelayakan yang mengacu pada variabel dalam Kepgub Nomor 1250 Tahun 2020.

Mahasiswa penerima lanjutan juga harus mengunggah sejumlah dokumen sebagai bagian dari proses pengajuan kembali.

Berkas yang diperlukan meliputi surat permohonan bantuan sosial biaya pendidikan, surat pernyataan calon penerima bantuan sosial biaya pendidikan, surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan, dan Instrumen Kelayakan berdasarkan variabel dalam Kepgub Nomor 1250 Tahun 2020.

Mahasiswa D3 yang sudah memasuki semester 7 atau mahasiswa D4/S1 pada semester 9 dan membutuhkan tambahan masa studi wajib melampirkan surat perpanjangan semester.

Dokumen tersebut juga harus disertai surat keterangan dari perguruan tinggi yang menerangkan bahwa mahasiswa bersangkutan memang mendapatkan perpanjangan masa studi.

Untuk mahasiswa yang meneruskan pendidikan ke jenjang profesi, dokumen yang harus disiapkan berupa surat permohonan pengajuan profesi.

Calon penerima juga perlu menyertakan surat keterangan dari bagian kemahasiswaan atau rektorat yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut melanjutkan ke pendidikan profesi.

Informasi mengenai tata cara pengisian berkas pendataan dapat dipelajari melalui bit.ly/PanduanKJMUT22026.

Adapun daftar dokumen yang perlu dipersiapkan peserta tersedia melalui bit.ly/BerkasKJMUT22026.

Peserta yang menemukan kendala ketika melakukan pendaftaran dapat meminta bantuan melalui layanan yang disediakan UPT P4OP.

Pengaduan melalui WhatsApp dapat disampaikan ke nomor 0852-1124-7089. Peserta juga dapat menghubungi layanan telepon di nomor 021-3528-9335.

Selain melalui kanal komunikasi, layanan juga tersedia secara langsung di kantor P4OP yang beralamat di Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pelayanan diberikan pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, mahasiswa yang memenuhi kriteria masih dapat mengajukan KJMU tahap II tahun 2026 sampai 11 Oktober.

Sebelum mengirimkan pendaftaran, calon penerima sebaiknya memastikan seluruh informasi telah diisi dengan benar dan seluruh dokumen persyaratan sudah diunggah sesuai ketentuan.***