POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang bagi guru-guru di Indonesia, baik yang bersertifikasi maupun non-sertifikasi. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), melalui kanal resminya, menyampaikan dua kabar penting pada tanggal 11 September 2025.
Pertama, pengumuman kelulusan PPG Tahap 1 untuk ribuan guru. Kedua, penjelasan rinci tentang beban kerja guru bersertifikasi, yang mencakup tugas pokok, tugas tambahan, dan ekuivalensi jam kerja.
1. Pengumuman Alokasi PPPK Paruh Waktu di Daerah
Pemerintah daerah di berbagai wilayah telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait alokasi PPPK paruh waktu.
Salah satu contohnya adalah Kabupaten Nias, yang melalui situs resmi BKP SDM (dulunya BKD) telah merilis daftar peserta dan alokasi kebutuhan P3K paruh waktu.
Dalam pengumuman ini, terlihat bahwa tidak hanya tenaga teknis—guru pun termasuk di dalamnya.
Bagi guru yang ingin mengecek apakah namanya masuk dalam daftar, bisa mengakses situs resmi pemerintah kabupaten atau BKP SDM di daerah masing-masing.
Biasanya, pengumuman ini juga dibagikan lewat grup WhatsApp kabupaten dan lewat website resmi. Pengumuman serupa sudah muncul sejak 9 September 2025 lalu.
Ucapan selamat layak diberikan kepada guru yang sudah mendapatkan alokasi PPPK paruh waktu.
Fakta ini menunjukkan bahwa sebagian guru yang sebelumnya mungkin belum mendapat manfaat dari sistem PPPK penuh kini mulai terdata, meskipun dalam status paruh waktu. Diharapkan prosesnya lancar dan kesejahteraan guru dapat meningkat.
2. Pengumuman Kelulusan PPG Tahap 1 Tahun 2025
Informasi kedua yang tak kalah penting datang dari Dirjen GTK, bahwa jumlah guru yang dinyatakan lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru) Tahap 1 Tahun 2025 mencapai 338.172 orang.
Sebuah jumlah yang sangat besar dan merupakan kabar baik bagi para guru yang telah menunggu proses kelulusan.
Guru-guru penerima kelulusan ini bisa memeriksa namanya melalui situs UKPG atau UKPPG, atau lewat platform Ruang GTK.
Bagi yang belum menerima informasi, disarankan agar mengecek grup sekolah atau kanal resmi GTK agar tidak ketinggalan pemberitahuan.
Pengumuman ini bukan hanya soal lolos atau tidak. Bagi guru yang sudah bersertifikasi dan penerima tunjangan profesi, penting memahami bagaimana beban kerja atau jam ekuivalen.
Terkait antara tugas harian dan tugas tambahan, terutama dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan Dirjen GTK.
Baca Juga: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis, Dorong Partisipasi Masyarakat
3. Penjelasan Beban Kerja Guru Bersertifikasi
Dirjen GTK menguraikan bahwa tugas kerja guru terdiri dari beberapa komponen utama, yang dikenal dengan istilah M1 sampai M5, yakni:
- M1: merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- M2: melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- M3: menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- M4: membimbing dan melatih siswa (termasuk tugas sebagai guru wali)
- M5: tugas tambahan.
Tugas tambahan bisa berupa tugas tambahan regular yang sudah diatur dalam regulasi.
Termasuk tugas tambahan lain (lain guru) yang mungkin belum secara spesifik diatur, namun perlu diidentifikasi dan dihitung agar beban kerja guru menjadi pencerminan yang adil.
Baca Juga: Lupa Sandi SSCASN? Begini Cara Reset Agar Bisa Isi DRH PPPK 2025
Guru wali diwajibkan melakukan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi keterampilan, dan karakter siswa yang didampinginya.
Tugas guru wali ini berlaku terutama pada jenjang SMP, SMA, SMK dan sekolah luar biasa (LB).
Di tingkat SD, karena belum semua memiliki guru BK, kolaborasi antara guru wali kelas dan guru BK sangat penting.
Penugasan di luar satuan pendidikan pangkal (satminkal) dibatasi hanya untuk kebutuhan tertentu.
Artinya, sebagian besar tugas pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan harus dilakukan di satminkal.
4. Regulasi dan Ekuivalensi
Regulasi yang mendasari adalah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur guru, tugas pokoknya, tugas tambahan, dan bagaimana ekuivalensi jam tatap muka harus ditetapkan dengan keputusan menteri.
Regulasi tersebut akan memperjelas:
- Apa saja tugas tambahan yang termasuk dalam beban kerja guru
- Apa saja tugas tambahan lain yang dapat dianggap ekuivalen
- Bagaimana jam tatap muka guru dan tugas tambahan secara keseluruhan dihitung.
Pengertian tugas tambahan lain guru adalah tugas yang tidak secara eksplisit disebut dalam regulasi utama, tetapi muncul di lapangan dan perlu dihitung agar tunjangan dan beban kerja guru yang bersertifikasi menjadi transparan dan adil.
Baca Juga: Mastel Harap Menkeu Baru Dorong Insentif dan Debottlenecking Regulasi Industri Digital
5. Implikasi dan Pesan untuk Guru
Dengan pengumuman kelulusan PPG dan penjelasan beban kerja ini, guru-guru diharapkan memeriksa hasil kelulusan seni melalui platform resmi seperti UKPG/UKPPG dan Ruang GTK.
Kemudian memastikan data diri sudah benar: data di Dapodik, ijazah terverifikasi, status aktif mengajar, dan lainnya.
Begitu sertifikasi diterima, memahami hak dan kewajiban yang muncul, terutama beban kerja yang harus dilaksanakan sesuai regulasi, agar tunjangan profesi bisa diperoleh dan tidak terjadi misinterpretasi.
Bagi guru yang belum lolos atau belum terdata, tetap menunggu pengumuman dan kesempatan selanjutnya.***




