POJOKSATU.ID – Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Sabtu 22 November 2024.

Pada hari pertama kunjungannya di Buni Sarimadu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bersama jajaran menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup ini diambil untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik sesuai mandat undang-undang.

Baca Juga: Sonic the Hedgehog 3, Lanjutan Petualangan Sonic, Tails, dan Knuckles, Keanu Reeves Jadi Pengisi Suara Shadow, Ada Tampilan Keren di Aksi Mereka

"Ya, aktivitasnya harus berhenti. Kita akan awasi, kita proses hukum, dan meminta keterangan. Jika ditemukan adanya pencemaran lingkungan dengan bukti yang memadai, proses hukum lebih lanjut akan dilakukan. Bahkan, kemungkinan akan ada tersangka yang dibawa ke meja hijau," tegas Hanif Faisol.

Hanif menjelaskan, bahwa langkah seperti ini telah dilakukan di beberapa kabupaten/kota.

Bahkan dirinya mengaku akan roadshow ke seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan tugas pemerintah, khususnya dalam pengelolaan sampah, terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Kehadiran Ahmad Syaikhu Di Pesantren Al-Hijaz Langkah Produktif Tak Perlu Jadi Polemik, Acara Halaqah Murni Kegiatan NU Tanpa Disusupi Politik 

Sebab, lanjut Menteri Lingkungan Hidup, ini adalah mandat yang tidak boleh diingkari, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H.

"Saya sebagai menteri wajib mengawal hal ini dan memastikan semangat keberlanjutan tetap hidup di tengah upaya kita menumbuhkan ekonomi dan budaya," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Bahan Beracun, dan Limbah Berbahaya (PSBL3), Ade Palguna, menegaskan bahwa penutupan TPA liar ini adalah bagian dari langkah tegas penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.

Baca Juga: Mufasa: The Lion King, Anak Singa Sebatang Kara yang Menjadi Raja Legendaris, Cerita dan Visual Animasi yang Memukau, Nostalgia dan Petualangan Baru

"Upaya ini merupakan langkah konkret menegakkan hukum yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian. Dengan ini, diharapkan TPS-TPS liar seperti ini tidak lagi ada di Provinsi Riau," kata Ade.

Selain itu, lanjut Ade, penutupan TPA liar ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat.

Jika pemerintah dan masyarakat bersama-sama dalam pengelolaan sampah, hasil optimal seperti yang dicapai Surabaya dapat terwujud.

"Surabaya sudah membuktikan bahwa hal ini bisa dilakukan. Jadi, Pekanbaru pun seharusnya mampu melakukannya tanpa perlu studi banding ke luar negeri," pungkasnya.