POJOKSATU.id — Nilai jual emas batangan Antam pada Sabtu, 22 Agustus 2026, belum menunjukkan pergerakan dibandingkan harga yang ditetapkan pada hari sebelumnya.
Mengacu informasi pada situs resmi Logam Mulia pada pagi hari, emas Antam dengan berat 1 gram masih dipasarkan seharga Rp2.725.000.
Tidak adanya perubahan harga juga terjadi pada perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026.
Kondisi tersebut melanjutkan harga yang sebelumnya bertahan setelah emas Antam mengalami kenaikan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca Juga: Gempa NTT Terus Mengguncang, Jumlah Pengungsi Bertambah Jadi 110.785 Orang
Pada perdagangan Kamis tersebut, harga emas Antam tercatat bertambah Rp80.000 untuk setiap gramnya.
Dari harga sebelumnya sebesar Rp2.645.000, nilai emas kemudian naik menjadi Rp2.725.000 per gram.
Produk emas batangan Antam sendiri tersedia dalam sejumlah varian berat yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.
Pilihannya dimulai dari ukuran 0,5 gram hingga pecahan terbesar seberat 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Adapun rincian harga emas Antam pada Sabtu, 22 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.412.500
- 1 gram: Rp2.725.000
- 2 gram: Rp5.390.000
- 3 gram: Rp8.060.000
- 5 gram: Rp13.400.000
- 10 gram: Rp26.745.000
- 25 gram: Rp66.737.000
- 50 gram: Rp133.395.000
- 100 gram: Rp266.712.000
- 250 gram: Rp666.515.000
- 500 gram: Rp1.332.820.000
- 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.665.600.000
Baca Juga: Lowongan BTN 2026 Dibuka untuk Profesional IT dan Keamanan Siber, Cek Syarat dan Cara Daftar
Masyarakat yang berencana membeli emas batangan juga perlu memperhitungkan kewajiban pajak yang menyertai transaksi tersebut.
Pajak menjadi salah satu komponen yang perlu diperhatikan selain harga emas yang tercantum.
Ketentuan mengenai pemungutan pajak pembelian emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Dalam aturan tersebut, transaksi pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pembeli yang mempunyai NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen.
Sementara pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Baca Juga: MagangHub Kemnaker 2026 Batch 2 Angkatan 2 Dibuka September, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftar
Bukti pemotongan PPh 22 juga diberikan dalam setiap transaksi pembelian emas.
Dokumen tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari administrasi dalam pelaporan pajak.
Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali emas atau buyback kepada PT Antam juga memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.
Apabila nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta, pemilik emas yang mempunyai NPWP dikenakan tarif sebesar 1,5 persen.
Sedangkan bagi pemilik tanpa NPWP, tarif pajak yang dikenakan mencapai 3 persen.
Baca Juga: Unsoed Buka Suara Kasus OTT KPK, BEM Kawal Proses Hukum, Aliansi Soedirman Melawan Gelar Aksi
Besaran pajak buyback tersebut tidak perlu dibayarkan secara terpisah karena akan dipotong langsung dari nilai transaksi penjualan kembali emas.
Berdasarkan harga yang tercatat pada Sabtu, 22 Agustus 2026, emas Antam ukuran 1 gram masih dijual pada harga Rp2.725.000.
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan yang ditampilkan oleh Logam Mulia.***


