POJOKSATU.id, Serang - Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan empat orang pelaku tabung gas LPG Oplosan beserta barang bukti berupa 1.208 tabung gas LPG Oplosan terdiri dari 901 tabung gas 3 kilogram yakni 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong.

Kemudian 307 tabung gas 12KG yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong.

Hal itu diketahui saat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menggelar press conference penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Lebak, di halaman Bidhumas Polda Banten pada Selasa, (19/09/2023).

Selain itu, petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit Truk Mitsubishi Fuso dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry. 3 buah selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, dan 1 buah gancu.

Baca Juga: Bikin ARMY Salting sampai Trending, Ternyata Ini Fakta di Balik Jimin BTS Unggah 'Honey, I'm Home'

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dari 7 orang pelaku, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengamankan 4 pelaku penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg pada Senin, 11 September 2023 sekitar pukul 21.00 di Tanah Lapang Perumahan Grean Royal Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

"Para pelaku yang diamankan yaitu berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47). Sedangkan tiga orang pelaku lainnya berinisial ST yang berperan sebagai pemilik kegiatan, BD sebagai mandor pengawas lapangan, AN sebagai pemodal kegiatan, masih dalam pengejaran," kata Kombes Pol Didik.

Kombes Pol Didik mengungkapkan, modus yang pelaku gunakan ialah dengan membeli tabung gas 3 Kg dari Tangerang dan Bekasi kemudian di kirim ke Lebak untuk di lakukan pemindahan (Penyuntikan) isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong.

"Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg," ungkapnya.

Baca Juga: Tudingan Prabowo Subianto Mencekik Wamentan Makin Panas, Akun YouTube Seword TV Resmi Dilaporkan ke Bareskrim

Didik menjelaskan, dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp140.000 per 4 tabung ukuran 3 kg.

Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21.000.000 sampai dengan Rp31.500.000 per hari.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Pol Didik. Praktek penyuntikan gas subsidi tersebut telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung.

"Jal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Diisukan Menampar dan Mencekik Wakil Menteri, Jokowi Beri Penjelasan Gini

Kombes Pol Didik menegaskan, Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," tegasnya.

Reporter: Dinar