Kota Bandung, POJOKSATU.id - Menanggapi viral di media sosial terkait tarif parkir bus pariwisata mahal diantaranya di Alun-alun Bandung dan Jalan Dipenogoro, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku akan segera melakukan penertiban.
"Oh, oke. Ntar kita sikat, nya. Pasti diberesan, eta mah. Sikat eta mah pungli udah pasti. Kita akan tegakkan aturan," ujar Farhan lantang.
Disinggung penarik parkir memberikan tiket resmi, Farhan menduga tiket tersebut buatan sendiri.
"Dibikin sendiri meureun. Nggak mungkin tiket Dishub nominal Rp65.000, eta mah pungli udah pasti, kita sikat," ucapnya mengulang.
Kejadian ini sudah berulang kali terjadi, begitupun penertiban namun kata Farhan belum ada yang membuat efek jera.
"Terus terang saya harus katakan bahwa yang namanya penataan parkir di Kota Bandung ini, belum ada satu pun yang membuat saya sebagai Wali Kota, 'Tah ieu yeuh', gitu," tuturnya.
"Semua teh selalu memberikan ruang untuk pungli. Terus terang aja. Ada Perda yang mengatur, Perda loh, bukan Perwal yang mengatur besaran tarif parkir, besaran pajak parkir yang kita ambil," ucapnya.
Masih kata Farhan aturan parkir murah dan tempat parkir sedikit. Maka yang terjadi adalah supply ruang parkir kecil tapi permintaannya tinggi.
"Dalam sebuah teori ekonomi, maka yang terjadi adalah harga jadi meningkat ke mana-mana. Dan orang mau bayar, 'Geus bae bayar nu penting mah aya tempat parkir', bener teu?'. Sampai ada satu orang, wah, saya mah salat Jumat teh nu Rp15.000 oge teu daek'. Jadi artinya, PR nya ada di penataan parkir. Maka saya akan melakukan review terhadap Perda parkir walau agak lama, karena kalau yang cepat-cepat penegakan peraturan," tegasnya.
Masih kata Farhan untuk penegakan Perda hanya bisa melakukan penghentian dan tidak bisa melakukan pemidanaan.
"Pemerintah Kota Bandung tidak bisa melakukan pemidanaan. Kita hanya, 'Stop nya, berhenti, jangan jualan lagi, tidak boleh seperti ini lagi, hayu', gitu. Nah, biasanya eta kan siga laleur nya, diusir datang deui, kitu weh terus," ungkapnya.
Farhan mengakui sanksi memang tidak tegas apalagi tidak boleh mempidanakan. Hanya tindak pidana ringan (tipiring) dibawa ka pengadilan, denda Rp50.000," tutupnya.






