Kota Bandung, POJOKSATU.id - Walikota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa para pedagang kaki lima terdampak penataan atau ditertibkan akan diidentifikasi oleh kewilayahan masing-masing untuk kemudian dibina oleh Dinas Koperasi Usaha Micro Kecil Menangah (Diskop UMKM).

Kata Farhan para PKL tersebut bukan korban namun pihak yang terdampak penataan.

"Pertama, bangunan liar atau bangli sudah pasti tidak boleh karena dampaknya juga tidak baik. Kedua, tidak ada larangan untuk berdagang. Semua boleh kembali berdagang asalkan mengikuti empat aturan, yaitu tidak boleh permanen, tidak boleh semi permanen, datang dalam kondisi bersih dan pulang juga bersih, serta waktu operasional maksimal 12 jam," jelas Farhan usai acara peresmian Program Inkubasi Bisnis Terintegrasi serta Penandatanganan Komitmen Bersama Mewujudkan UMKM Kota Bandung Naik Kelas Berkelanjutan di Hotel Grandia, Kamis (5/11/2026).

Lanjutnya, para PKL itu sangat bisa diakomodir oleh Dinas tersebut untuk dibina, ditata hingga naik kelas.

"Tentu bisa. Nantinya akan dilakukan identifikasi oleh masing-masing wilayah. Kan sekarang yang melakukan penataan dan penertiban adalah kewilayahan. Dari hasil pendataan wilayah tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Dinas KUKM untuk didata dan dimasukkan ke dalam program inkubasi ini," jelasnya.

Kriteria UMKM sendiri adalah usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar dan omzet maksimal Rp2 miliar dalam setahun.

"Kalau sudah melebihi batas tersebut, maka masuk ke kelompok usaha kecil. Untuk kelompok usaha kecil, omzetnya bisa mencapai Rp20 miliar dalam setahun. Selanjutnya masuk kategori menengah dengan omzet hingga Rp50 miliar sampai Rp100 miliar per tahun,” paparnya.

Peluncuran program dari Dinas KUKM tersebut tujuan utamanya adalah menghidupkan seluruh titik inkubasi bisnis di 30 kecamatan.

Program inkubasi ini nantinya akan membantu para pelaku KUKM di setiap kecamatan agar memiliki akses terhadap pengembangan produk dan peningkatan kapasitas usaha.

"Harapannya, mereka bisa menjadi pengusaha yang layak mendapatkan kredit dari perbankan. Perizinan juga akan dipermudah. Mudah-mudahan program ini bisa menjadi motor penggerak perekonomian Kota Bandung. Kami juga mendapatkan dukungan dari Komisi II DPRD Kota Bandung,” tuturnya.

Ditambahkan Kepala Dinas KUKM Kota Bandung Budhi Rukmana menyampaikan kendati pilot project baru di lima kecamatan, tetapi akan berkembang ke 30 kecamatan lainnya.

"Kita sudah menyiapkan alur pelayanan yang jelas, mulai dari pelatihan, pendampingan, fasilitasi, akses pasar, hingga akses pembiayaan," jelasnya.

Ditempat yang sama anggota Komisi II DPRD Kota Bandung Siti Marfuah mengatakan bahwa komisi II berkomitmen memberikan dukungan melalui anggaran bagi para pelaku usaha.

"Selain itu, kami juga akan menyiapkan regulasi-regulasi yang memudahkan dan mendukung program ini, sehingga para pelaku UMKM Kota Bandung bisa semakin naik kelas dan usahanya berkelanjutan," ujarnya.

Kemudahan permodalan sendiri kata Farhan sudah ada dari Bank BJB dan BRI dimana pelaku UMKM bisa memanfaatkannyan, salah satunya dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dimana fasilitas kredit ini dengan plafon tertentu, bahkan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan. Dengan catatan, alamat debitur maupun alamat tempat usahanya jelas.

"Nah, hal ini yang sedang kita upayakan. Dengan masuk ke dalam program KUR, bunganya sebesar 6 persen. Itu merupakan bunga hasil kebijakan pemerintah. Dengan bunga 6 persen, seharusnya tidak terlalu memberatkan. Tetapi, jangan hanya merasa senang atau puas sampai di situ. Kita juga harus mendorong peningkatan kapasitas bisnis para pelaku usaha," Imbuhnya seraya mengatakan totalnya UMKM disana ada sekitar 12.414 pelaku.