POJOKSATU.ID - Sejak Januari 2024 kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat memberikan delegasi kewenangan pengawasan market conduct ke Kantor OJK daerah. Sehingga OJK Provinsi Jawa Barat terus melakukan penguatan koordinasi dan sinergi antara pengawas prudential dan pengawas market conduct.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah menjelaskan, komitmen OJK dalam fungsi pelindungan Konsumen baik melalui strategi preventif yang diterapkan dengan edukasi keuangan maupun strategi represif yang diterapkan melalui pelindungan konsumen dan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
"Kami memastikan kepatuhan PUJK dalam menerapkan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat secara langsung atau tidak langsung sesuai fungsi, tugas dan wewenang otoritas sektor keuangan yang diberikan berdasarkan undang-undang," kata Imansyah.
Upaya preventifnya, dari Januari-Maret 2024 sudah 57 kegiatan dengan total peserta edukasi sebanyak 12.106 orang dari berbagai segmen antara lain pelajar, pelaku UMKM sampai dengan masyarakat umum serta segmen khusus yaitu Penyandang Disabilitas.
Sementara sebagai upaya represif, Kantor OJK Provinsi Jawa Barat telah menangani 1.060 pengaduan yang didominasi dari sektor Perbankan (34,06 persen), Fintech Lending (25,94 persen), Perusahaan Pembiayaan (16,04 persen) dan Asuransi (3,3 persen).
"Dari sisi pelayanan pemberian informasi debitur SLIK, Kantor OJK Jawa Barat telah memberikan pelayanan terhadap 9.918 permintaan SLIK," tutupnya. ***



