POJOKSATU.id, Kota Bandung - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai program petugas dan pengolahan sampah 'Gaslah' di kota Bandung merupakan langkah yang paling mendasar untuk penanganan sampah.

"Sekali lagi gerakannya relatif cepat yang dilakukan gaslah banyak negara memerlukan waktu 10-15 tahun untuk berbuat hal yang sama. Kita hari ini berada di RW 19, 2019 dia memulainya jadi tidak ada yang instan semuanya pakai masa inkubasi, masa penerapan dimasyarakat tentu harapan saya Gaslah. Ini semakin besar tidak boleh lelah, memang akan menyerap banyak sumber dana, sumber daya manusia itu harus dilakukan dan memang tidak ada kata lain untuk Bandung kita tercinta," ujarnya usai monitoring di Kelurahan Antapani Tengah, Sabtu 28 Febuari 2026.

Untuk teknologi sendiri, Hanif mendukung penuh Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) khusus untuk kota Bandung.

"Karena sudah dramatis dan memang itu jalan paling logis yang paling cepat untuk menangani sampah ditengah-tengah upaya kita membangun budaya. Saya katakan membangun budaya itu tidak ada yang cepat diperlukan waktu 5 tahun kedepan. Sementara sampah kita satu hari hampir 1.500 ton itu cukup banyak perharinya kalau dikalikan pertahun itu cukup besar," bebernya.

"Jadi dengan demikian maka energi itu harus dibangun untuk Kota Bandung, nah saya hari ini hanya survei saja nanti tim teknis akan mendalami bagaimana kecocokan itu," tambahnya.

Lanjutnya TPS Legok Nangka peruntukkan 6 kabupaten/kota, tetapi perjalanannya masih cukup panjang dan jalannya jauh dari kota Bandung.

Jadi itu menjadi permasalahan sendiri pada saat pengangkutan sampahnya. Terobosan dari Kota Bandung Gaslah diapresiasi.

"Dengan jawaban ini menggunakan dana yang besar kita harus sangat hati-hati. Karna kemudian hari kita harus tanggung jawab terhadap dana yang kita keluarkan untuk west energi," ucapnya.

Pendanaan sendiri kata Hanif Persiden mengarahkan ke Danatara, sehingga harus menyiapkan perannya kecukupan sampah, kesiapan teknis dan non teknis.

"Dan atas dasar penilaian itu menteri Lingkungan Hidup akan menertibkan surat pemutusan tentang kota wast energi. Setelah itu diterima oleh danatara, danatara akan melakukan proses lelang. Tapi sebelumnya ada 8 instansi dengan membentuk tim gabungan yang akan turun jadi untuk memklarifikasi sesuai dengan keahlian kewenangan masing masing," tuturnya.

Sedang untuk teknologi insenarator sendiri Hanif menyebutkan insenerator skala besar atau bukan modular bisa digunakan.

"Insenerator tidak dilarang, tetapi penggunaannya itu yang harus hati-hati. Jadi harus banyak prasarana, syarat yang dipenuhi. Kalau bakar saja, itu dioksin furan yang timbul, itu sifatnya persisten. Jadi dia 20 tahun nggak akan hilang, dan itu lebih bahaya dari sampah, ini serius. Jadi dia akan melekat di dalam bentuk udara ataupun jatuh di dalam konsentrasi air dan masuk ke dalam ini biota ataupun apa yang ada disana karena dia sifatnya persisten dia kemudian bersifat akumulatif jadi pada saat itu kemudian masuk ke kita itu numpuknya di kita," tegasnya.

"Jadi ini yang kemudian kita imbau terus dengan tidak segan, terus tidak bosan-bosan ya memang pelan-pelan imbau ya. Jadi kita memang kita ini Indonesia Raya banyak karakter yang harus kita pahami sebelum kemudian kita ikuti perkembangannya," tutupnya.