POJOKSATU.id — Mengurus paspor kini tidak selalu harus dilakukan dengan datang ke kantor imigrasi pada hari kerja.

Dalam kesempatan tertentu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghadirkan layanan pembuatan paspor di kawasan Car Free Day atau CFD.

Layanan tersebut menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen perjalanan sambil memanfaatkan kegiatan CFD.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memperhatikan jadwal, lokasi, serta kuota layanan yang tersedia.

Baca Juga: Akun WhatsApp Kena Blokir Massal? Ini Cara Minta Tinjauan dan Penjelasan Meta

Sebab, layanan pembuatan paspor di CFD tidak selalu hadir setiap minggu dan dapat diselenggarakan di lokasi tertentu sesuai kebijakan kantor imigrasi.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pembuatan paspor di CFD, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan.

Langkah pertama adalah memastikan terlebih dahulu bahwa terdapat layanan paspor di lokasi CFD yang ingin dikunjungi.

Informasi mengenai jadwal dan lokasi biasanya diumumkan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau kantor imigrasi yang menyelenggarakan layanan.

Baca Juga: Cakupan Air Bersih Jakarta Baru 82 Persen, Pramono Targetkan 100 Persen pada 2029

Selanjutnya, pemohon perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor apabila pendaftaran diwajibkan oleh penyelenggara.

Kuota layanan paspor di CFD biasanya terbatas sehingga masyarakat disarankan tidak menunggu hingga hari pelaksanaan.

Setelah mendapatkan jadwal, pemohon harus menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan paspor.

Secara umum, pemohon perlu membawa dokumen identitas asli yang dibutuhkan dalam proses pembuatan paspor.

Dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga atau KK.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen pendukung identitas, seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau dokumen resmi lainnya yang memuat informasi mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, serta identitas orang tua.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan 29 Agustus 2026, Ini Kondisinya

Pastikan seluruh data pada dokumen yang dibawa sesuai dan tidak terdapat perbedaan informasi yang dapat menghambat proses pengajuan.

Pemohon yang telah memperoleh jadwal dapat datang ke lokasi layanan paspor di CFD sesuai waktu yang telah ditentukan.

Di lokasi, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa oleh pemohon.

Apabila persyaratan telah dinyatakan lengkap, proses selanjutnya dapat meliputi pengambilan foto, data biometrik, serta wawancara sesuai prosedur pelayanan paspor.

Baca Juga: Pengertian IPO hingga Tahapan Perusahaan Go Public Agar Berkembang ke Pasar Modal

Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon tinggal mengikuti prosedur pembayaran dan menunggu proses penerbitan paspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat perlu memahami bahwa layanan pembuatan paspor di CFD merupakan layanan khusus yang jadwalnya dapat berubah sewaktu-waktu.

Karena itu, sebelum datang ke lokasi CFD, pemohon sebaiknya terlebih dahulu memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau kantor imigrasi di wilayah masing-masing.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat memiliki alternatif untuk mengurus paspor dengan lebih fleksibel.

Namun, pendaftaran, kelengkapan dokumen, dan kuota tetap menjadi hal penting yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan.***