POJOKSATU.ID - Selama ini BPJS Ketenagakerjaan kerap identik dengan pekerja formal yang menerima gaji dari perusahaan.

Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Ibu rumah tangga ternyata juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU), yang memang diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja tetapi tidak menerima gaji dari pemberi kerja.

Skema BPU BPJS Ketenagakerjaan dirancang khusus untuk melindungi pekerja sektor informal dan mandiri.

Baca Juga: Viral Meme Soal Wajahnya, Bahlil: Saya Terima Takdir, Tapi Gaboleh Rasis!

Kelompok ini mencakup pedagang kecil, petani, nelayan, pekerja lepas, hingga ibu rumah tangga yang menjalankan aktivitas produktif di luar sistem pengupahan perusahaan.

Dengan skema ini, ibu rumah tangga tetap memiliki akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki risiko kerja berhak mendapatkan perlindungan.

Ibu rumah tangga, meskipun tidak digaji perusahaan, tetap memiliki potensi risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, baik kegiatan produktif di rumah maupun usaha kecil yang dikelola secara mandiri.

Baca Juga: Dari Kursus Komputer hingga Universitas Unggulan, Perjalanan Panjang Universitas Dian Nuswantoro

Melalui kepesertaan BPU, ibu rumah tangga dapat memperoleh manfaat perlindungan dasar.

Program yang bisa diikuti antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kedua program ini memberikan perlindungan finansial apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia, sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak kehilangan perlindungan ekonomi secara tiba-tiba.

Selain itu, peserta BPU juga dapat memilih untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).

Program ini memungkinkan peserta menabung secara jangka panjang yang dapat dicairkan di kemudian hari.

Bagi ibu rumah tangga, JHT dapat menjadi bentuk perlindungan finansial dan persiapan masa depan yang aman.

Proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk ibu rumah tangga melalui skema BPU terbilang mudah.

Baca Juga: Wajib Tahu! Fungsi Pengkinian Data JMO BPJS Ketenagakerjaan untuk Klaim dan Layanan

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Peserta hanya perlu menyiapkan identitas diri dan menentukan besaran iuran sesuai kemampuan.

Besaran iuran program BPU relatif terjangkau dan disesuaikan dengan pilihan program yang diikuti.

Hal ini menjadi keunggulan BPJS Ketenagakerjaan karena memberikan fleksibilitas bagi peserta sektor informal, termasuk ibu rumah tangga, untuk tetap mendapatkan perlindungan sosial tanpa beban biaya besar.

Baca Juga: Info Terbaru! Gaji PPPK Mulai Cair 1 Februari 2026, Ini Penjelasan Aturan dan Nominalnya

Kehadiran skema BPU juga menjadi bukti bahwa negara berupaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial.

Ibu rumah tangga, yang selama ini sering luput dari sistem perlindungan formal, kini memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan jaminan atas risiko kerja dan masa depan keluarga.

Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan melalui skema BPU, ibu rumah tangga tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberikan rasa aman bagi anggota keluarga.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa perlindungan sosial bukan hanya milik pekerja kantoran, melainkan hak seluruh warga yang aktif bekerja dan berkontribusi.***