POJOKSATU.ID - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap TS (45) tersangka kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Melalui unit PPA, TS diamankan Polres Pelabuhan Belawan pada Sabtu (1/3/2025) di Sei Mati, Kota Medan sekira pukul 00.30 WIB.
Dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025), Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, mengatakan awalnya korban RS kesakitan saat buang air kecil dan kemudian ibu korban menanyakan kenapa bisa sakit dan korban menjawab bahwa sebelumnya TS ada memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
"Atas pengakuan korban itu, Ibu korban langsung membuat laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan," ujar Kasat Reskrim.
Ditambahkannya, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil Visum, unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap TS.
"Dari hasil pemeriksaan TSK mengakui perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut." tutup Kasat Reskrim. ***

