POJOKSATU.id, PURWAKARTA — Dugaan penyalahgunaan kuota Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali mencuat jelang keberangkatan haji tahun 2025. Sejumlah kejanggalan ditemukan, mulai dari proses seleksi yang tidak transparan hingga adanya aliran dana ratusan juta rupiah tanpa kejelasan penerima.
Investigasi menemukan tidak adanya pengumuman resmi terkait nama-nama TPHD yang diberangkatkan tahun ini. Padahal, sesuai amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2016, Pasal 26B, penunjukan TPHD wajib dilakukan secara terbuka dan diumumkan kepada masyarakat.
“Dari dulu, prosesnya selalu tertutup. Tidak ada seleksi terbuka, hanya kalangan tertentu yang tahu siapa saja yang diberangkatkan,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya.
Lebih mencurigakan lagi, dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Purwakarta, tercatat adanya tagihan sebesar Rp240 juta untuk biaya keberangkatan dua orang TPHD. Namun hingga kini, tidak ada informasi resmi siapa dua nama yang menggunakan anggaran tersebut.
Sesuai ketentuan, semua tahapan penunjukan TPHD harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketertutupan seperti ini rentan menimbulkan spekulasi publik dan berpotensi melanggar asas good governance dalam pengelolaan pelayanan haji.
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi yang dilakukan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan tanggapan resmi. Dugaan penyimpangan dalam penggunaan kuota TPHD ini pun masih menjadi tanda tanya besar. ***




