POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Kasus dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang menyeret mantan Ketua DPRD Ponorogo, Jawa Timur, kini turut menjadi sorotan publik di berbagai daerah. Masyarakat pun mulai mempertanyakan besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima para wakil rakyat, termasuk di Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan data yang diperoleh, nilai tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Purwakarta memiliki perbedaan cukup signifikan antara pimpinan dan anggota.

Untuk posisi Ketua DPRD, tunjangan perumahan tercatat sebesar Rp47 juta per bulan, sementara tunjangan transportasi mencapai Rp25 juta per bulan.

Adapun Wakil Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp39,4 juta dan tunjangan transportasi Rp23,5 juta setiap bulan.

Sementara itu, anggota DPRD memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp32,7 juta dan tunjangan transportasi sebesar Rp20 juta per bulan.

Selain dua komponen tersebut, para anggota dewan juga menerima sejumlah tunjangan lainnya, termasuk tunjangan komunikasi yang nilainya disebut mencapai jutaan rupiah.

Pada periode 2019–2024, unsur pimpinan DPRD Purwakarta terdiri atas Ketua DPRD Ahmad Sanusi atau yang akrab disapa H. Amor, Wakil Ketua I Warseno, Wakil Ketua II Sri Puji Utami, serta Wakil Ketua III Neng Supartini.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait pengelolaan tunjangan perumahan anggota DPRD.

Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Purwakarta periode 2019–2024 yang kini menjabat di Bapperida dikabarkan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan tunjangan perumahan dan tunjangan kendaraan anggota DPRD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peningkatan nilai tunjangan perumahan disebut mulai terjadi sekitar tahun 2022, setelah masa pandemi Covid-19.

Saat pandemi berlangsung, aktivitas perjalanan dinas anggota DPRD sangat terbatas. Kondisi tersebut menyebabkan anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak dapat direalisasikan secara maksimal.

Sejumlah sumber menduga kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi dilakukan setelah anggaran perjalanan dinas menurun drastis. Nilainya disebut meningkat cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode DPRD sebelumnya, yakni 2014–2019.

Sebelumnya, mantan Sekwan berinisial S dikabarkan menjalani pemeriksaan di Kejari Purwakarta pada Kamis (7/8). Berdasarkan informasi yang beredar, yang bersangkutan datang sekitar pukul 09.00 WIB dan meninggalkan kantor kejaksaan sekitar pukul 15.30 WIB.

Sejumlah sumber yang mengetahui proses tersebut membenarkan adanya pemeriksaan. Namun hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa beberapa pihak yang pernah maupun masih menjabat di lingkungan DPRD Purwakarta telah dimintai keterangan terkait pengelolaan tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2022 hingga 2024.

“Kemarin Bapak S diperiksa Kejari,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sumber lain menyebutkan bahwa pemanggilan sejumlah pihak masih sebatas permintaan klarifikasi mengenai kebijakan tunjangan perumahan pada periode tersebut.

“Iya, ada beberapa yang sudah dimintai keterangan. Namun sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari kejaksaan mengenai hasil maupun status pemeriksaannya,” kata sumber tersebut.

Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait perkembangan penyelidikan yang sedang berlangsung. ***