POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Apa kabar Kejaksaan Agung RI? Setelah lebih dari delapan bulan sejak tim Kejaksaan Agung mendatangi Kantor DPRD Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta, hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kedatangan tim Kejagung pada akhir tahun 2025, tepatnya Desember 2025, sempat menghebohkan publik Purwakarta bahkan Jawa Barat. Namun kini, kasus tersebut seolah menghilang tanpa kabar. Tidak ada informasi lanjutan yang disampaikan kepada publik terkait hasil maupun perkembangan penyelidikannya.
Sebelum kedatangan tim Kejagung RI, Kejaksaan Negeri Purwakarta diketahui tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kegiatan di lingkungan DPRD Purwakarta.
Kegiatan yang menjadi objek penyelidikan disebut berlangsung pada periode 2022 hingga 2024, atau saat DPRD Purwakarta masih dipimpin oleh ketua DPRD periode sebelumnya.
Pada saat itu, penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta dikabarkan telah menyita sejumlah dokumen yang dianggap diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
Dokumen yang diambil tersebut diduga berkaitan dengan anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan kendaraan yang nilainya dinilai cukup fantastis.
Besarnya nilai kedua tunjangan tersebut menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, jika dikonversikan ke kebutuhan pokok, nilainya disebut setara dengan pembelian sekitar lima ton beras setiap bulan. Jumlah tersebut belum termasuk berbagai tunjangan lainnya yang juga diterima.
Baca Juga: Kontrak Belum Diperpanjang Real Madrid, Vinicius Junior Berpotensi Hengkang ke Arsenal
Apabila dokumen yang disita Kejari memang berkaitan dengan kegiatan pada periode 2022-2024, maka dugaan sementara mengarah pada kebijakan yang dibuat saat masa kepemimpinan Ketua DPRD Purwakarta periode tersebut, yakni H. Ahmad Sanusi atau yang akrab disapa H. Amor.
Karena itu, tidak sedikit pihak yang menilai bahwa penyelidikan terhadap dua pos anggaran bernilai besar tersebut berpotensi mengarah kepada para pimpinan DPRD pada periode 2022-2024.
Di sisi lain, beredar kabar bahwa Bupati Purwakarta saat ini, Saepul Bahri Bin Zein atau Om Zein, tidak serta-merta menyetujui kebijakan yang berkaitan dengan tunjangan perumahan dan kendaraan tersebut.
Informasi yang berkembang menyebutkan, Om Zein bersedia menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan tersebut dengan syarat dilakukan appraisal atau penilaian ulang terhadap besaran tunjangan perumahan dan kendaraan.
Langkah itu dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
Artinya, besarnya nilai kedua tunjangan tersebut menjadi perhatian serius sehingga pemerintah daerah memilih untuk melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil keputusan.
Salah seorang pejabat di lingkungan DPRD Purwakarta saat itu membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri pernah meminta sejumlah data terkait kegiatan DPRD.
"Iya, waktu itu saat pertama kali penyidik datang, mereka meminta data-data kegiatan tahun 2022 hingga 2024," kata pejabat di lingkungan DPRD saat dikonfirmasi POJOKSATU.id pada awal tahun 2026. ***
Kini publik berharap kasus tersebut tidak berakhir tanpa kejelasan. Jika benar penyelidikan berfokus pada anggaran tunjangan perumahan dan kendaraan yang nilainya fantastis, maka masyarakat berharap Kejaksaan Agung RI dapat melanjutkan proses penanganannya secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada publik. ***




