POJOKSATU.id, JAKARTA— Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya menghormati amar putusan MK terkait usia capres cawapres.

Dimana salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, warga Surakarta, Jawa Tengah.

Dimana dengan putusan MK ini membuka peluang bagi kepala daerah untuk maju menjadi capres atau cawapres meski usianya belum 40 tahun.

Partai Gerindra merespon terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Gugatan PSI Ditolak, Gugatan Pemuda Jawa Tengah Dikabulkan MK, Terbuka Peluang Gibran Jadi Cawapres

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya menghormati amar putusan MK tersebut.

"Kita hormati apa yang diputuskan oleh MK, tentunya ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung harus dilaksanakan," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Saat disinggung lebih jauh apakah putusan MK tersebut makin menguatkan sinyal Gibran Rakabuming Raka bakal mendampingi Prabowo Subianto menjadi cawapresnya, Dasco belum bisa mengamini.

Dia mengatakan, putusan MK tersebut tidak hanya membuka peluang bagi Wali Kota Solo itu, terlebih lagi kepada kepala daerah lainnya yang pernah menjabat dan yang masih menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Dibongkar IPW, Polda Metro Sudah Kantongi Penetapan Tersangka FB Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi juga kepada kepala daerah yang sedang menjabat ataupun pernah menjabat itu juga terbuka kesempatannya untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," ucap dia.

Kendati begitu, Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, terkait kandidat cawapres pendamping Prabowo masih dalam pembahasan di internal Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Kami belum bisa menjawab semua pertanyaan hari ini, karena tentunya kita bicarakan dulu dan tentunya nanti kita akan sampaikan siapa nantinya yang bakal menjadi cawapres Pak Prabowo,'' tutur Dasco.

Untuk diketahui, peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres belum tertutup.

Baca Juga: Yusril Ihza Senang Dengar Putusan MK Usia Capres Cawapres, Dugaan Anwar dan Jokowi Kerjasama Terbantahkan

Sekalipun MK menolak permohonan uji materi PSI dan Partai Garuda yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan maksimal menjadi 35 tahun.

Namun, Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS).

MK mengabulkan permohonan pemohon yang memiliki dalil berbeda dengan PSI-Garuda maupun pemohon lainnya.

MK menyatakan pejabat yang pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih publik bisa berkontestasi sekalipun usianya belum 40 tahun.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Kedatangannya Sempat Ditolak, Siti Badriah Berhasil Tampil di Rokan Hulu, Lontarkan Sindiran soal Pakaian

MK menganggap permohonan mahasiswa UNS tidak ambigu karena dalam petitumnya meminta norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai

“Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.”

Dengan begitu, Gibran menjabat Wali Kota Solo atau jabatan yang dipilih publik, memenuhi syarat maju menjadi cawapres.

Gibran digadang-gadang bakal menjadi cawapres untuk Prabowo Subianto, bahkan telah dideklarasikan banyak kader Gerindra sekalipun partai-partai anggota Koalisi Indonedia Maju belum satu suara.***