POJOKSATU.id - Laporan terhadap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim MK Arsul Sani kini memasuki tahap pemeriksaan awal di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MKMK belum menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut. Sebelum masuk ke tahapan berikutnya, kelengkapan dan persyaratan laporan akan diperiksa terlebih dahulu.
Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna mengatakan pemeriksaan administrasi dijadwalkan berlangsung Selasa, 6 Oktober 2026.
"Akan kami periksa dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya," kata Palguna ketika dihubungi, Minggu 4 Oktober 2026.
Baca Juga: Densus 88 Ungkap Temuan Latihan Fisik dan Menembak dari Penyidikan 11 Tersangka Terorisme
Ia kembali menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal sebelum MKMK menentukan proses selanjutnya.
"Hari Selasa kami (MKMK) akan periksa pemenuhan syarat dan kelengkapan itu," sebutnya.
Laporan tersebut diajukan oleh M Rullyandi, ahli yang sebelumnya hadir dalam persidangan perkara terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rullyandi mendatangi MKMK di Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Oktober 2026, sehari setelah dirinya dikeluarkan dari ruang sidang.
Ia menilai tindakan Saldi Isra patut diperiksa karena diduga berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
Baca Juga: Tangis Keluarga Sambut Kepulangan Iyus, Korban KM Virgo yang Dimakamkan di Garut
"Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan," kata Rullyandi.
Selain Saldi, Rullyandi juga memasukkan nama Arsul Sani dalam laporan tersebut.
Terhadap Arsul, Rullyandi mempersoalkan apa yang disebutnya sebagai intervensi terhadap kebebasan akademik.
Ia menilai pernyataan yang sebelumnya disampaikan di ruang publik tidak semestinya dipaksakan untuk dibahas dengan cara tertentu di dalam persidangan.
"Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik," ujarnya.
Baca Juga: Pencarian Korban Kapal Virgo Transport 8 Berubah, Basarnas Fokus ke Permukaan
Menurut Rullyandi, tindakan tersebut dinilai mencederai lembaga MK.
Persoalan ini bermula dari persidangan di Gedung MK pada Kamis, 1 Oktober 2026 malam.
Dalam persidangan gugatan yang berkaitan dengan syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka itu, Rullyandi hadir sebagai ahli yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantara.
Namun, jalannya persidangan kemudian berujung pada pengusiran Rullyandi dari ruang sidang oleh hakim MK.
Sehari setelah kejadian tersebut, ia memilih membawa persoalan itu ke MKMK dengan melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani.
Baca Juga: Mengirim 430 Atlet ke Jepang, Apa Hasil yang Didapat Indonesia di Asian Games 2026?
Kini, laporan tersebut berada pada tahap pemeriksaan administratif.
MKMK akan terlebih dahulu melihat apakah seluruh persyaratan dan kelengkapan laporan telah terpenuhi.***




