POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pemberantasan korupsi dan kejahatan yang merugikan keuangan negara tidak boleh lagi bekerja dengan pola lama, menunggu laporan, ada pengaduan, baru bergerak.
Di era keterbukaan informasi dan jurnalisme investigasi, informasi publik yang kredibel semestinya dapat menjadi radar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi secara profesional.
Pandangan itu disampaikan Wasekjen SOKSI Azis Narang menanggapi pemberitaan viral akhir-akhir ini tentang investigasi Bocor Alus serta Mingguan Tempo edisi 13 September 2026.
“Liputan ini mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dan perdagangan pita cukai palsu, yang dalam pemberitaan tersebut turut menyebut nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/04/2026).
Menurut Azis, penyebutan nama seseorang dalam sebuah laporan investigasi media memang tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Namun, informasi yang dianggap memiliki indikasi serius juga tidak tepat apabila dibiarkan berlalu tanpa verifikasi.
Baca Juga: Tak Baca Pidato Tertulis, Sambutan Purbaya Usai Sertijab Menkeu 30 Detik, Saya Ngomong Pendek Saja
“Media investigasi menemukan indikasi dan informasi awal. Penegak hukum harus menemukan bukti. Pengadilan yang kemudian menentukan ada atau tidaknya kesalahan. Karena itu, jangan ada trial by media, tetapi jangan pula ada trial by silence,” ujar politisi Partai Golkar itu.
Kejagung KPK Harus Jemput Bola
Menurut Azis, justru di sinilah pentingnya pendekatan penegakan hukum yang lebih modern. Kejaksaan Agung tidak harus menunggu adanya laporan formal apabila telah terdapat informasi publik yang kredibel mengenai dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan negara.
“Yang diperlukan pertama-tama bukan penetapan tersangka, melainkan telaah dan verifikasi proaktif,” ujarnya.
“Jemput bola bukan berarti langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jemput bola berarti aparat tidak menutup mata terhadap informasi awal,” tegasnya.
“Informasi itu diverifikasi, sumbernya dimintai keterangan sesuai koridor hukum, dokumen diperiksa, data elektronik diuji, aliran transaksi ditelusuri, kemudian baru ditentukan apakah ada tindak pidana atau tidak,” katanya lagi.
Dalam konteks pemberitaan Bocor Alus Tempo, lanjut Azis, langkah awal yang rasional adalah meminta penjelasan dari para jurnalis yang melakukan investigasi dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, tentu dengan tetap menghormati prinsip perlindungan sumber jurnalistik.
Pada saat yang sama, informasi tersebut perlu dikonfrontasikan dengan data resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk sistem pemesanan dan distribusi pita cukai, dokumen perusahaan, transaksi, komunikasi yang relevan, serta data lain yang dapat diperoleh secara sah.
“Jangan berhenti pada siapa yang disebut. Telusuri apa buktinya, siapa yang melakukan apa, melalui mekanisme apa, kapan, untuk kepentingan siapa, dan apakah ada keuntungan ekonomi yang mengalir kepada pihak tertentu. Di situlah prinsip follow the evidence, follow the money harus bekerja,” ujar Wasekjen SOKSI hasil Munas XI SOKSI Tahun 2022 di Pekanbaru itu.***



