POJOKSATU.ID - Polemik penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat kian memanas.

Setelah Pemerintah Provinsi Sumbar secara terbuka membantah kritik keras Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Respons Pemprov justru dinilai publik sebagai upaya defensif yang terkesan melempar tanggung jawab ke pemerintah pusat.

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui  teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

Yang mana saat ini penderitaan masyarakat yang terdampak bencana ekologis berulang.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Ferdinal Asmin, menyatakan pernyataan Gubernur Mahyeldi Ansharullah terkait tata kelola hutan telah sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa urusan perizinan kehutanan merupakan domain pemerintah pusat.

Baca Juga: KKS Peralihan Pos Terhambat? Ini Dokumen yang Diverifikasi di SIKS-NG

Sehingga pemerintah daerah tidak dapat disalahkan sepenuhnya atas kerusakan hutan yang terjadi.

Pernyataan ini justru memicu kritik lanjutan karena dianggap mengaburkan peran strategis pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem dan daerah aliran sungai.

Walhi Sumbar menilai bantahan tersebut sebagai bentuk “cuci tangan” di tengah krisis ekologis yang kian parah.

Baca Juga: Berkas Lengkap tapi TPG Guru 100 Persen Belum Cair, Ini Penyebabnya

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wengki Purwanto, secara tegas menyebut Gubernur Sumbar sebagai salah satu aktor negara.

Yang bertanggung jawab atas hancurnya hutan dan meningkatnya risiko bencana.

Menurut Walhi, dalih kewenangan pusat tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab moral dan politik.

Apalagi Pemprov Sumbar tercatat aktif mengeluarkan berbagai rekomendasi pemanfaatan kawasan hutan.

Catatan Walhi pada 2021, Pemprov Sumbar merekomendasikan kawasan hutan seluas puluhan ribu hektare di Solok Selatan untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam.

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui  teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

Meski di dalamnya terdapat wilayah perhutanan sosial yang menjadi sumber hidup masyarakat adat.

Rekomendasi serupa juga pernah diberikan untuk kawasan Pulau Sipora di Mentawai, yang secara ekologis sangat rentan.

Kebijakan-kebijakan ini dinilai memperparah degradasi lingkungan dan memperbesar potensi bencana.

Baca Juga: Bansos Pusat vs Dana Desa, Mana yang Lebih Besar dan Lebih Tepat Sasaran? Ini Perbandingannya

Walhi juga mengungkap fakta lama bahwa ratusan ribu hektare hutan di Sumbar telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan wilayah tambang, baik legal maupun ilegal.

Dampaknya bukan hanya kerusakan ekosistem, tetapi juga konflik sosial berkepanjangan dan hilangnya ruang hidup masyarakat.

Ironisnya, di saat kerusakan itu belum dipulihkan, Pemprov Sumbar justru kembali mengusulkan ribuan hektare wilayah baru untuk pertambangan di berbagai kabupaten.

Baca Juga: Viral! Nasi Rendang Relawan Diduga Jadi Biang Keracunan Pengungsi Banjir

Sementara itu, Pemprov Sumbar bersikukuh bahwa deforestasi di wilayahnya tergolong kecil dan sebagian besar disebabkan oleh kebutuhan fasilitas umum serta aktivitas masyarakat.

Pernyataan ini kembali menuai kritik karena dianggap meremehkan dampak kumulatif kerusakan lingkungan.

Dan menutup mata terhadap maraknya tambang ilegal yang merusak hutan dan sungai.

Di tengah saling bantah ini, masyarakat Sumatera Barat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur terus berulang, sementara elite sibuk berdebat soal kewenangan dan narasi.

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui  teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

Publik pun mulai mempertanyakan keberanian pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dan mengambil langkah pemulihan, bukan sekadar mencari pembenaran administratif.

Tanpa perubahan kebijakan yang nyata, bencana di Sumatera Barat dikhawatirkan hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terulang dengan skala yang lebih besar.

Demikian perkembangan informasi terkait Walhi sebut Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi cuci tangan dari tanggung jawab.***