POJOKSATU.ID - Kasus viral terkait menu Makan Bergizi Gratis di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, kini berbuntut panjang.

Dua warga Desa Ketara, Kecamatan Pujut, dilaporkan ke polisi setelah mengunggah foto dan video roti yang diduga mengandung belatung di media sosial.

Kedua warga tersebut, Nana alias Baiq Restu Tunggal Kencana dan Jamiatul Munawarah, dipanggil penyidik Polres Lombok Tengah untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: DK PBB Gelar Sidang Darurat Tewasnya 3 Anggota TNI di Lebanon, Atas Permintaan Prancis dan Indonesia

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia bernama Alman Putra.

Jamiatul mengaku terkejut dengan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam unggahannya tidak pernah menyebut nama individu maupun instansi tertentu.

“Saya hanya meminta agar menu MBG diperiksa, karena yang kami terima ada belatungnya,” ujarnya usai pemeriksaan.

Baca Juga: WFH ASN Tetap Diawasi Ketat, HP Wajib Aktif dan Slow Respons 5 Menit Bisa Berujung Teguran hingga Sanksi

Peristiwa ini bermula pada 10 Maret 2026, saat keluarga Jamiatul menerima paket makanan MBG di posyandu.

Roti yang diterima disebut dalam kondisi tidak layak konsumsi karena ditemukan ulat di dalamnya.

Karena khawatir, Jamiatul kemudian membagikan temuan tersebut melalui akun Facebook miliknya.

Baca Juga: Kapten Zulmi Aditya Gugur di Akhir Masa Tugas di Lebanon, Beberapa Hari Lagi Pulang ke Indonesia

Dalam unggahan itu, ia mempertanyakan tanggung jawab pihak terkait, namun tanpa menyebut nama penyedia makanan atau lembaga tertentu.

Meski demikian, unggahan tersebut tetap berujung laporan hukum. Jamiatul pun mempertanyakan dasar pelaporan yang ditujukan kepadanya.

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyebut laporan ditujukan kepada dua akun media sosial yang mengunggah konten tersebut.

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Isu WFH Nasional Ramai Lagi, Ini Fakta Sebenarnya yang Perlu Diketahui Karyawan Swasta

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara objektif, dengan mengedepankan fakta yang ada di lapangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program pemerintah sekaligus kebebasan masyarakat dalam menyampaikan informasi di ruang digital.***