POJOKSATU.id - Kasus yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menyita tiga barang bukti, termasuk sebuah flashdisk misterius berisi rekaman materi komedi yang tengah dipersoalkan publik.
Penyitaan ini menguatkan bahwa laporan tersebut kini resmi berada pada fase penyelidikan aparat penegak hukum.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak pada jumat malam 9/1/2026.
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu vs PPPK Paruh Waktu! Siapa Saja yang Berhak THR dan Gaji 13
Yang memastikan bahwa barang bukti diberikan oleh pelapor saat membuat laporan resmi di Mapolda Metro Jaya.
“Untuk barang bukti yang diberikan kepada rekan-rekan penyelidik pada saat yang bersangkutan membuat laporan,"
"yaitu satu buah diska lepas (flashdisk) yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut,” ujar Reonald saat konferensi pers dikutip pojoksatu.id dari antara.
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu vs PPPK Paruh Waktu! Siapa Saja yang Berhak THR dan Gaji 13
Reonald juga menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang diterima penyidik berjumlah tiga.
“Itu ada tiga barang bukti yang diberikan kepada penyelidik. Selanjutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, proses penyelidikan,” kata Reonald.
Flashdisk Jadi Sorotan Utama
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu vs PPPK Paruh Waktu! Siapa Saja yang Berhak THR dan Gaji 13
Barang bukti berupa flashdisk inilah yang menarik perhatian karena diduga berisi rekaman materi stand-up Pandji dalam pertunjukan Mens Rea materi yang dianggap menyinggung kelompok tertentu.
Flashdisk tersebut kini tengah dianalisis penyidik untuk menilai apakah terdapat unsur pidana dalam isi rekaman tersebut.
Selain flashdisk, polisi juga menerima satu lembar screen capture dan satu lembar surat rilis aksi, yang turut dilampirkan pelapor sebagai bahan pendukung laporan.
Menurut laporan Antara, ketiga barang bukti ini kini berada dalam proses analisa mendalam oleh penyidik.
Baca Juga: Carter 747
Termasuk kemungkinan melibatkan ahli bahasa dan ahli pidana jika diperlukan.
Pelapor Bukan Bagian Resmi NU
Kasus ini juga diwarnai perdebatan setelah pelapor mengatasnamakan diri sebagai bagian dari pemuda NU dan Muhammadiyah.
Namun PBNU menyatakan bahwa kelompok tersebut bukan representasi resmi organisasi, meski laporan tetap diproses karena setiap individu berhak mengajukan laporan hukum.
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu vs PPPK Paruh Waktu! Siapa Saja yang Berhak THR dan Gaji 13
Pernyataan ini membuat polemik makin melebar. Sebagian publik menilai laporan ini lebih mencerminkan respons kelompok tertentu, bukan sikap organisasi secara menyeluruh.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Meski kasus viral di media sosial, penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan Pandji sebagai tersangka.
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu vs PPPK Paruh Waktu! Siapa Saja yang Berhak THR dan Gaji 13
Seluruh proses masih berada pada tahap awal, difokuskan pada analisa barang bukti dan klarifikasi terhadap pihak terkait.
Polda menegaskan bahwa seluruh proses berjalan profesional dan transparan, serta tidak akan terburu-buru mengambil keputusan tanpa dasar yang kuat.
Kini sorotan publik tertuju pada isi flashdisk yang dijadikan barang bukti.
Apakah materi tersebut benar melanggar hukum, atau hanya bagian dari komedi yang dianggap sensitif oleh sebagian pihak?
Jawabannya akan bergantung pada hasil analisa penyidik.
Baca Juga: Status Pencairan TPG, THR, dan Gaji 13! Mengapa Ada Daerah Cair Cepat dan Ada yang Tertunda
Dengan barang bukti yang telah diterima, polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara objektif dan sesuai prosedur.
Publik pun menanti perkembangan berikutnya untuk mengetahui apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.***




