POJOKSATU.id – Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pengalaman apes seorang pengendara mobil setelah kendaraannya menghantam lubang di jalan tol.
Kejadian tersebut membuat dua ban mobilnya pecah sekaligus dan memicu proses klaim ganti rugi yang cukup rumit.
Video yang diunggah oleh akun TikTok @shllkhns itu memperlihatkan kondisi mobil yang mengalami kerusakan cukup serius pada bagian ban kiri, baik depan maupun belakang.
Kedua ban tersebut pecah setelah menghantam lubang yang cukup dalam di badan jalan tol.
Dalam rekaman video tersebut juga terlihat bahwa bukan hanya satu kendaraan yang menjadi korban.
Saat mobil berhenti di pinggir jalan tol, tampak kendaraan lain mengalami kerusakan serupa setelah melintasi lubang yang sama.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, DPRD Jabar Tinjau Jalur Rawan Macet di Garut
Karena kondisi kendaraan tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan, pemilik mobil akhirnya menghubungi layanan derek untuk membawa mobilnya ke bengkel.
Namun proses menunggu derek tidak berlangsung cepat. Ia harus menunggu sekitar tiga jam hingga truk derek tiba di lokasi.
Setelah kendaraan berhasil dibawa ke bengkel, pemeriksaan menunjukkan dua ban mobil mengalami kerusakan parah.
Baca Juga: Dinkes Kota Bekasi Imbau Warga Waspada Campak, 1.414 Anak Berstatus Suspek pada 2026
Ban depan dan belakang sebelah kiri harus diganti. Namun demi menjaga keseimbangan kendaraan, mekanik menyarankan untuk mengganti seluruh ban sekaligus.
Akibatnya, total empat ban harus diganti dengan biaya mencapai sekitar Rp6 juta.
Selain biaya penggantian ban, ia juga harus membayar biaya derek.
Meski layanan derek di dalam area tol sebenarnya gratis hingga pintu keluar, biaya mulai dihitung setelah melewati gerbang tol.
Tarif derek yang dikenakan yakni Rp100 ribu sebagai biaya awal, kemudian ditambah Rp8 ribu per kilometer.
Dengan jarak bengkel sekitar tujuh kilometer dari pintu tol, total biaya derek yang harus dibayar mencapai Rp156 ribu.
Setelah proses perbaikan selesai, pemilik mobil mencoba mengajukan klaim ganti rugi kepada pengelola jalan tol. Namun prosesnya tidak sederhana.
Ia harus menyiapkan berbagai dokumen seperti surat permohonan, surat keterangan kepolisian, fotokopi identitas, tiket tol, foto kerusakan kendaraan hingga bukti pembayaran dari bengkel.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, DPRD Jabar Tinjau Jalur Rawan Macet di Garut
Proses pengurusan surat keterangan juga sempat mengalami kendala karena loket patroli jalan raya yang dituju ternyata telah pindah lokasi.
Setelah berpindah ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, surat tersebut akhirnya berhasil didapatkan.
Saat mengurus klaim di kantor pengelola tol, ia juga menemukan beberapa korban lain yang mengalami kejadian serupa akibat lubang di jalan yang sama.
Baca Juga: Dinkes Kota Bekasi Imbau Warga Waspada Campak, 1.414 Anak Berstatus Suspek pada 2026
Dari hasil proses klaim, pihak pengelola menyatakan penggantian hanya berlaku untuk dua ban yang benar-benar rusak akibat kejadian tersebut.
Proses penggantian biaya juga tidak langsung diberikan, melainkan melalui sistem reimburse yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja.
Selain itu, ban yang rusak juga harus diserahkan sebagai barang bukti dalam proses klaim.
Kisah tersebut langsung memicu beragam komentar dari warganet.
Banyak yang menyoroti rumitnya proses klaim serta berharap pengelola jalan tol lebih memperhatikan kondisi jalan demi keselamatan pengguna.***



