POJOKSATU.id - Ketegangan terjadi saat Dedi Mulyadi (KDM) meninjau lokasi pembukaan lahan perkebunan dan aktivitas tambang di kawasan Cikondang, Kabupaten Cianjur.
Warga yang berkumpul mengadukan kekhawatiran soal longsor dan kerusakan lingkungan.
Namun, dialog terbuka yang berlangsung kemudian justru mengungkap alasan lain di balik protes warga.
Awalnya, sejumlah warga menyampaikan keresahan mengenai penebangan bambu dan pembukaan lahan di area perbukitan. Mereka mengaku takut rumahnya terdampak.
“Awina ditebang, imah ibu cuk longsor,” keluh seorang warga pada menit menyiratkan kekhawatiran bahwa lereng akan kehilangan penahan tanah.
Namun suasana berubah ketika KDM menggali lebih jauh penyebab penolakan warga.
Ia mengajukan pertanyaan yang menjadi titik balik
“Protes teh kulantaran sieun longsor atawa protes teh kulantaran teu digawe?”
(“Protes ini karena takut longsor atau karena tidak bekerja?”)
Baca Juga: Resmi Berlaku 2026, ASN Pemprov Jabar Terapkan WFH Rutin Setiap Hari Kamis
Salah satu warga spontan menjawab: “Ingin bekerja, Pak.”
Jawaban jujur itu langsung menggeser suasana diskusi.
KDM lalu menegaskan bahwa protes warga ternyata tidak sepenuhnya terkait dengan kepedulian lingkungan.
Ia tampak kecewa dan menegur warga agar bersikap jujur mengenai alasan sebenarnya.
“Ketika orang lain nambang resmi legal, Bapak protes. Tapi selama ini Bapak nambang ilegal.”
Pernyataan itu mengarah pada fakta bahwa sebagian warga mengakui pernah menambang ilegal sebelum perusahaan masuk.
Seorang warga bahkan mengakuinya secara langsung:
“Iya dulu saya pernah juga saya pernah (nambang ilegal), Pak.”
KDM kemudian menegaskan sikapnya mengenai konsistensi moral.
“Intina saya enggak setuju orang yang tidak konsisten. Siapun yang menimbulkan dampak lingkungan saya tidak setuju.”
Penegasan itu memperlihatkan bahwa KDM tidak membela perusahaan maupun penambang rakyat, melainkan ingin menjaga agar setiap pihak menaati aturan lingkungan.
Baca Juga: Resmi Berlaku 2026, ASN Pemprov Jabar Terapkan WFH Rutin Setiap Hari Kamis
Dalam penjelasan perusahaan, lahan yang dibuka baru sekitar 1,5 hektare dari total aset 62 hektare yang mereka miliki.
Sementara izin usaha pertambangan (IUP) berasal dari pemerintah pusat.
Aktivitas tambang di bawah tanah juga diklaim tidak akan mengganggu permukaan dan kawasan hutan. Namun KDM memberikan respons tegas.
“Gubernur mah te acan mere rekomendasi Tugas gubernur sudah selesai.”
Yang berarti ia menegaskan bahwa hingga kini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penggunaan kawasan hutan.
Yang menjadi syarat penting untuk memperluas operasi perusahaan.
Pernyataan itu memperjelas bahwa KDM memprioritaskan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan, meski izin operasional tambang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
KDM juga mengingatkan bahwa jika tambang rakyat dilakukan tanpa aturan, kerusakannya justru bisa lebih parah.
Ia mencontohkan penggunaan sianida tanpa standar yang bisa mencemari lingkungan.
Baca Juga: Resmi Berlaku 2026, ASN Pemprov Jabar Terapkan WFH Rutin Setiap Hari Kamis
Di akhir dialog, KDM meminta warga memperjelas sikap apakah benar peduli lingkungan atau hanya ingin kembali mendapatkan sumber penghasilan dari tambang.
Ia menekankan bahwa keberpihakan terhadap alam harus lebih utama daripada kepentingan ekonomi sesaat.
Kunjungan itu akhirnya menjadi cermin bahwa persoalan tambang bukan hanya soal izin atau lingkungan.
Tetapi juga ekonomi, sejarah penambangan ilegal, serta konflik kepentingan warga yang kini berada di tengah perubahan besar di wilayahnya.***



