POJOKSATU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Senin (23/2/2026).

Permohonan ini menyoroti praktik di dunia kerja yang dinilai merugikan pekerja, khususnya terkait fenomena dipaksa mengundurkan diri atau resign secara halus.

Kuasa hukum pemohon, Martin Maurer, menyampaikan bahwa norma dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja yang memilih mengundurkan diri akibat tekanan dari perusahaan.

Baca Juga: Polemik Surat Edaran Larangan Dagang Daging Non Halal, Pemkot Medan Tegaskan Fokus pada Harmoni Sosial

“Pemohon dapat saja mengundurkan diri. Namun jika mengundurkan diri, Pemohon akan dihadapkan membayar ganti rugi sebesar upah sebagaimana ditentukan UU a quo. Maka ini menimbulkan kerugian karena dipaksa resign secara halus,” ujar Martin dalam sidang agenda perbaikan permohonan di Jakarta, dikutip dari instagram @tirtoid.

Pasal 62 mengatur bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir wajib membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga jangka waktu perjanjian selesai.

Ketentuan ini dinilai tidak mempertimbangkan alasan faktual yang melatarbelakangi pengunduran diri pekerja.

Baca Juga: Honda Ramadhan Exhibition Hadir di Bogor, Tawarkan Promo Spesial dan Diskon Menarik

Menurut Martin, dalam praktik ketenagakerjaan masih ditemukan perusahaan yang menciptakan kondisi kerja tidak nyaman agar karyawan memilih keluar.

Tekanan tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pemberian tugas yang tidak sesuai kompetensi, beban kerja berlebihan, hingga pemindahan lokasi kerja yang mengganggu stabilitas pekerja.

Kondisi seperti ini membuat pekerja berada dalam posisi sulit. Di satu sisi mereka mengalami tekanan, namun di sisi lain jika memilih mengundurkan diri, justru terbebani kewajiban membayar ganti rugi.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Bersih-bersih Pulau Rambut, 2 Ton Lebih Sampah Pesisir Diangkut

Pemohon menilai norma tersebut tidak adil karena tidak memberikan ruang untuk mempertimbangkan kesalahan atau tindakan pengusaha yang menyebabkan situasi tidak kondusif.

Sidang uji materiil ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak-hak pekerja dalam hubungan kerja berbasis kontrak.

Jika dikabulkan, putusan MK berpotensi mengubah penerapan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, terutama terkait kewajiban ganti rugi dalam kasus pengunduran diri akibat tekanan.

Baca Juga: Ramai Disorot, BGN Klarifikasi Dana MBG: Bahan Makanan Hanya Rp8.000 Sampai Rp10.000 per Porsi

Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan proses persidangan dengan mendengarkan keterangan pihak terkait dan mendalami argumentasi hukum yang diajukan.

Putusan akhir nantinya akan menentukan apakah norma tersebut tetap berlaku atau perlu penyesuaian demi menjamin keadilan dalam hubungan industrial.***