POJOKSATU.id - Usai ditetapkan tersangka, komplek rumah pribadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijaga ketat anggota polisi.
Bukan hanya polisi berseragam, rumah di Perumahan Villa Galaxy Cluster A2, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan itu juga dijaga petugas berpakaian safari.
Tidak ada aktivitas cukup berarti di rumah pribadi Firli Bahuri itu.
Akan tetapi, berdasarkan pantuan Pojoksatu.id di lokasi, sekitar pukul 08.35 WIB, 2 mobil keluar dengan buru-buru.
Mobil pertama yang keluar buru-buru dan ngebut itu adalah Toyota Camry hitam plat nomor B 1990 RFP.
Mobil mewah tersebut diduga ditumpangi Firli Bahuri.
Baca Juga: Kribo Ungkap Isi Chat WA Terakhir Aldi Nababan, Ada Fakta Baru Terungkap
Disusul mobil Toyota Fortuner hitam dengan plat nomor B 1920 RFY.
Mobil tersebut juga buru-buru dan ngebut menyuul mobil Camry di depannya.
Sayangnya tidak diketahui secara pasti kemana arah dan tujuan kedua mobil tersebut.
Baca Juga: Jamuan Bersama BLACKPINK di Istana Buckingham , Raja Charles III Sebut BTS Setara dengan The Beatles
Apakah menuju Gedung KPK dan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ataukan menuju ke Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri terancam hukuman seumur hidup seperti diatur dalam Pasal Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Memahami Perbedaan UMR, UMP, dan UMK dalam Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia
"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).
Selain itu, Firli juga dipersangkakan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana paling lama 5 tahun dengan denda pidana sebesar Rp250 juta.
"Sedangkan untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta, bagi pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan," kata Ade.***
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.
Selanjutnya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.
Baca Juga: Sejarah 'Bogang' antara Jokowi, Ganjar dan Megawati
Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.***


.webp)

