POJOKSATU.ID- Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) menolak keras persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Alasan Almisbat menolak upaya tersebut agar jangan sampai keputusan dari MK itu menjadi ruang bagi para pihak untuk menunggangi keputusan itu untuk sekadar menjadikan Gibran sebagai vote getter, atau menjadikannya sebagai cawapres.
"Kami di Almisbat bukan ingin menutup kesempatan Gibran atau kaum muda lainnya. Usia 40 tahun di undang-undang tersebut, bukan kah tergolong usia muda?," kata Teddy Wibisana anggota Dewan Perrimbangan Nasional Almisbat kepada pojoksatu.id, Jumat 13 Oktober 2023.
Almisbat yang merupakan organisasi atau relawan Jokowi ini menuturkan pihaknya belum berspekulasi panjang atas putusan yang belum terjadi itu.
Namun ia mengantisipasi agar jangan sampai keputusan itu justru membuka ruang atas kekecewaan masyarakat terhadap pemimpin yang baik yaitu Jokowi.
"Jokowi adalah presiden yang kita usung karena membawa harapan pada tradisi politik baru di Indonesia," ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, jika keputusan MK itu kemudian diikuti dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Baca Juga: Seorang Pria di Karawang Tewas Tertabrak Kereta Api
Jelas, hal ini akan menghilangkan harapan akan kebaikan-kebaikan yang ada di politik di tanah air.
"Harapan itu yaitu soal keadilan dan anti KKN," ujarnya.
Karena itu, Teddy menegaskan, sikap kritis pihaknya ini tidak terkait atas dukungan Almisbat terhadap Ganjar Pranowo.
Sebab pihaknya meyakini, siapa pun capres dan cawapres yang menjadi pesaing Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang, Ganjar pasti menang.
"Kami tetap percaya bahwa Ganjar akan menang. Bahkan jika terwujud pasangan Prabowo-Gibran, bagi kami ini semakin jelas, kami sedang melawan upaya membangun politik dinasti," tegasnya. ***



