POJOKSATU.id, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba langsung menyampaikan eksepsi.
Dalam perkara ini Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan. Keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, jenderal bintang dua itu langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Usai pembacaan dakwaan, hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada Teddy apakah yang bersangkutan mengerti isi dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
"Apakah terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum?" tanya hakim Jon dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
"Mengerti, Yang Mulia," jawab Teddy.
BACA : Terungkap, Tawas yang Digunakan untuk Ganti Barang Bukti Sabu dalam Kasus Teddy Minahasa Didapat dari Marketplace
Hakim Jon lantas bertanya apakah Teddy akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Dengan tegas ia menjawab bahwa pihaknya mengajukan eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya yakni Hotman Paris Hutapea Cs.
"Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," kata hakim Jon.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy merespons pertanyaan hakim.
Hotman Paris Hutapea, menyebut pihaknya sudah menyiapkan eksepsi tersebut. Selanjutnya, Hotman dan tim penasihat hukum lainnya langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan hari ini.
"Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," kata Hotman.
Saat ini pembacaan eksepsi masih dibacakan tim kuasa hukum Teddy Minahasa.(Fandi/Pojoksatu)


.webp)
